Penipuan Online di Jambi

Hati-hati Ini Modus Penipuan Online Hadiah Mobil yang Dijalankan Pelaku Dari Lapas Siborong-borong

Penyidik direktur Reserse Kriminal Polda Jambi tangkap satu keluarga di Tebing Tinggi dalam kasus penipuan online.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online. 

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan, di lapis uu ITE pasal 28 (1) dan TPPU, ancaman 4 dan 6 tahun. 

Baca: Siang Ini Honda Luncurkan Dua Model Model Baru, Salah Satunya Mobilio

Baca: FOTONYA Menyusui Bayi yang Terlantar Jadi Viral, Polwan Molek Ini Dikasih Penghargaan Naik Pangkat

Baca: 9 Drakor yang Tayang Maret 2019 - Mau yang Detektif, Paparazi atau Pembunuh Elit?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved