Penipuan Online di Jambi

Hati-hati Ini Modus Penipuan Online Hadiah Mobil yang Dijalankan Pelaku Dari Lapas Siborong-borong

Penyidik direktur Reserse Kriminal Polda Jambi tangkap satu keluarga di Tebing Tinggi dalam kasus penipuan online.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik direktur Reserse Kriminal Polda Jambi tangkap satu keluarga di Tebing Tinggi dalam kasus penipuan online.

Aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan salah seorang warga Jambi berinisial M yang tertipu hingga ratusan juta.

Seperti diungkapkan Dirkrimum Polda Jambi, terungkapnya aksi pelaku ini setelah adanya laporan dari Korban.

Dimana korban berinisial M merugi hingga 183 juta rupiah.

Baca: Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Jambi, Otak Pelaku Jalankan Aksi Dari Dalam Lapas

Baca: Kisah Sukses Ajik Krisna, dari Tukang Cuci Mobil Kini Punya 16 Mobil Mewah, Teman-temannya Selebriti

Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo, Anang Hermansyah dan Ashanty Berikan Nasihat Ini

Baca: Nassar Dari Manggung Dibayar Amplop Kosong Hingga Mampu Beli Rumah Rp 3 Miliar

Dalam menjalankan aksinya Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edy Fariadi mengatakan pelaku yakni Arifin als Pipin Damanik menelpon korban bahwa korban menang undian satu unit mobil Mazda.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online. (TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN)

"Untuk meyakinkan korban Arifin menelpon korban mengaku sebagai kapolsek Muko-Muko, Bungo," kata Dirkrimum Polda Jambi saat rilis pada Kamis (21/2/2019).

Aksi ini dikendalikan Arifin Damanik dari dalam lapas Siborong-borong bersama rekannya Surya Ramadhan. Dimana pelaku saat ini masih menjalani masa tahanan.

"Pelaku saat ini masih ditahan di lapas siborong-borong bersama Surya. Kasusnya narkotika," kata Edy Fariadi.

Direktur Kriminal Polda Jambi, AKBP Edy Fariadi saat ekspose penangkapan pelaku penipuan online
Direktur Kriminal Polda Jambi, AKBP Edy Fariadi saat ekspose penangkapan pelaku penipuan online (TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN)

Hasil penyidikan pihak kepolisian diketahui jika pelaku melakukan aksinya dari tebing tinggi.

Hasilnya polisi mengamankan tiga orang tersangka.

"Kita berangkat kesana dan kita amankan Rido, Primadona dan Aditya. Mereka ini satu keluarga Rido anak, dan Primadona ini istrinya. Aditya kawan dari Rido yang ikut membantu," kata Edy.

Dalam menjalankan aksinya pelaku Rido dan Aditya pemilik rekening yang akan digunakan untuk aksi penipuan tersebut.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penipuan tersebut.

"Kami baru dapat satu laporan, kemungkinan masih ada korban tapi kita masih kembangkan," ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan, di lapis uu ITE pasal 28 (1) dan TPPU, ancaman 4 dan 6 tahun. 

Baca: Siang Ini Honda Luncurkan Dua Model Model Baru, Salah Satunya Mobilio

Baca: FOTONYA Menyusui Bayi yang Terlantar Jadi Viral, Polwan Molek Ini Dikasih Penghargaan Naik Pangkat

Baca: 9 Drakor yang Tayang Maret 2019 - Mau yang Detektif, Paparazi atau Pembunuh Elit?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved