Fachrori Umar Meluncur ke Gedung KPK, Ini Daftar Pejabat Jambi yang Berurusan dengan KPK

Di dalam ruangan yang agak panas tersebut, keempat kepala daerah itu dengan seksama menyimak pemaparan dari Saut Situmorang.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
IST
Gubernur Jambi, Fachrori Umar, meninjau Lapas Klas IIA Jambi. 

Sementara belasan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya sudah berstatus tersangka dalam kasus yang sama, yakni suap RAPBD Provinsi Jambi.

Saat ditemui usai pelantikan di Istana Negara, Syamsuar menyampaikan program kerja hingga tekadnya saat memimpin Riau nanti.

Ia bertekad menjalankan tugasnya sebagai gubernur dengan bersih.

"Insya Allah, kami sudah bertekad dengan Pak Edy (wagub Riau), tidak akan terjadi lagi yang kebeberapa kali," ujar Syamsuar di Istana Negara.

Bahkan, Syamsuar mengaku telah mendapat undangan dari pihak KPK sejak sebulan sebelum dirinya dilantik menjadi gubernur.

Dalam pertemuan dengan KPK, menurut Syamsuar, lembaga anti rasuah itu memberikan tata cara atau petunjuk dalam pengadaan barang, pembenahan pegawai, sistem pelelangan, termasuk pengelolaan aset dan lain-lainnya.

"Jadi sudah ada petunjuk-petunjuk dari KPK untuk diharapkan di masa mendatang, tidak ada lagi sesuatu hal yang tidak kita harapkan," papar Syamsuar.

Dalam arahannya, Ketua KPK RI, Agus Raharjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Laode Syarif dan Saut Situmorang mengatakan, bahwa pertemuan dengan pimpinan KPK dan kepala daerah di Provinsi Jatim, Jambi dan Riau ini dimaksudkan agar upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ada di masing masing daerah bisa berjalan baik.

Pihaknya menjelaskan, khusus kepada pemerintah daerah, yang perlu dijadikan fokus perhatian KPK adalah terletak pada pencegahan dan penindakan.

Pencegahan area-area rawan korupsi tersebut diminta untuk bisa difahami oleh kepala daerah yang baru dilantik.

Sementara, Agus Raharjo tidak ingin daerah Jatim, Jambi dan Riau mengulangi kesalahan serupa sehingga KPK melakukan penindakan.

Agus mencontohkan, budaya yang dilakukan KPK saat ini adalah soal penggunaan mobil dinas.

Menurutnya, mobil dinas yang yang diberikan hanya diperuntukan untuk kepentingan pekerjaan saja.

Kendaraan tersebut sebaiknya baru digunakan ketika sudah berada di kantor dan untuk kepentingan pekerjaan.

"Tidak boleh kendaraan dinas dibawa pulang atau digunakan untuk pribadi. Saya kira ini adalah hal budaya yang kita bangun di KPK dan bisa menular di seluruh kementrian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota di Indonesia,” tegasnya. (*)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved