UPDATE Penangkapan 2.270 Butir Ekstasi, Enam Pelaku Ternyata Masih Jaringan Lapas Kelas II A Jambi

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi belum lama ini menagkap enam tersangka yang menjadi kurir penyelundupan 2.270 Butir ekstasi

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Jaringan pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi belum lama ini menagkap enam tersangka yang menjadi kurir penyelundupan ekstasi sebanyak 2.270 butir .

Direncanakan ekstasi tersebut akan diselundupkan ke Lapas Merah Mata Palembang.

Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan kepemilikan sabu seberat 2.270 tersebut merupakan satu jaringan dengan Lapas Klas II A Jambi.

"Iya, Satu jaringan lapas Jambi dengan lapas ini Merah Mata Palembang," katanya, Rabu (20/2).

Eka menegaskan pihaknya akan mendalami jaringan lapas yang berhasil di ungkapnya itu. "Kita akan kembangkan lebih dalam," ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menggalkan ekstasi sebanyak 4000 butir dengan tersangka Rajajuli Ibrahim pada 14 Februari 2019 lalu yang di bawa tersangka dari Lapas Bengkalis Pekan Baru, Provinsi Riau yang akan di selundupkan ke Lapas Jambi dan Lapas Palembang.

Baca: Tindak Asusila Kepala Desa di Bungo Hamili Seorang Janda, Warga Tak Terima Lalu Segel Kantor Desa

Baca: Narapidana di Lapas Palembang Pesan Ribuan Ekstasi, Janjikan Satu Ons Sabu untuk Kurirnya

Baca: Wanita Cantik Ini Berakhir Mengerikan di Tangan Penculik: Setelah Suaminya Menolak Bayar Tebusan

Baca: Ada Sekolah Cuma Punya Satu PNS di Tanjabtim, Banyak Juga yang akan Pensiun

Kemudian pada pada 16 Februari tim juga mengamankan satu tersangka, Endang di Pasar Angso Duo dengan barang bukti 414 butir ekstasi yang akan di pasik Ke Kampung Narkoba Pulau Pandan Kota Jambi.

Dari penangkapan itu kemudian tim pada 17 Februari 2019 mengembangkan dan menangkap lima orang tersangka di Perbatasan Jambi Riau tepatnya di depan Polsek Merlung dengan barang bukti 1860 butir esktasi.

Kelima orang tersebut yakni Feri Fernandes (30) warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Apriadi Jelutung, Dimas Adi Prabowo warga Kenali Atas Kecamtan akota Baru, Ahmad Yani Kota Baru dan Bustami Arifin Warga Lebak Bandung Jelutung,

Selanjutnya tim mengembangkan kembali dari lima itu ke Lapas Mata Merah Palembang. Dari sana pihaknya mengamankan satu orang yakni Apit yang merupakan napi Lapas Mata Merah Palembang. Saat ini Apit kasusnya di tanggani Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Baca: Pembangunan Jalan Patunas Tanjabbar Dinilai Gagal, Pihak Kejaksaan Tak Dilibatkan

Baca: Sekda Tegaskan Tak Ada Isu Jual Beli Jabatan Pada Pelantikan Ratusan Pejabat Pemprov Jambi

Baca: Fachori Rombak Pejabat Pemprov Jambi, Para Pejabat Dilantik Sekda di Lapangan Kantor Gubernur Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved