Narapidana di Lapas Palembang Pesan Ribuan Ekstasi, Janjikan Satu Ons Sabu untuk Kurirnya
Sebanyak 2.270 butir ekstasi diamankan oleh anggota Subdit III Direktorat Natarkoba Polda Jambi, dan berhasil menangkap sebanyak enam tersangka.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2.270 butir ekstasi diamankan oleh anggota Subdit III Direktorat Natarkoba Polda Jambi, dan berhasil menangkap sebanyak enam tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan.
"Total barang bukti yang diamankan ada 2.270 butir ekstasi dengan tersangka 6 orang," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa (19/2).
Ia menjelaskan, penangkapan pertama yakni tersangka Endang Kurnia. Warga Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini diamankan pada 9 Februari 2019 di Angsoduo dengan barang bukti 414 butir ekstasi.
"Saat itu, tersangka akan membawa ekstasi ke kawasan Pulau Pandan," katanya.
Baca: Soal Kenaikan Tarif PDAM, Ini yang Dituntut YLKI Pada Walikota Jambi
Baca: Mediasi Kenaikan Tarif Gagal, YLKI Seret PDAM Tirta Mayang ke Meja Sidang
Baca: Tiga Tahun Irigasi di Desa Ulu Air Rusak, Warga Minta Perhatian Pemkot Sungai Penuh
Baca: Bawaslu Angkat Bicara Soal Keterlibatan Kades Muhajirin Dalam Safari Politik Sandiaga Uno
Kemudian dikembangkan. Didapatkan informasi ada rekan dari Endang yang merupakan satu jaringan membawa ekstasi dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya diamankan Feri Fernandes dan Bustamin Arifin yang merupakan Warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi serta Dimas warga Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Mereka ditangkap di perbatasan Jambi - Riau tepatnya di Depan Polsek Merlung dengan barang bukti 1.860 butir ekstasi. Mereka mengendarai mobil Suzuki Ertiga BH 1879 NC. Hasil introgasi, ekstasi tersebut merupakan pesanan dari Palembang, Sumsel.
"Dikembangkan lagi. Ditangkap 2 orang di Palembang. Keduanya Ahmad Yani dan Apriyadi. Mereka ini satu jaringan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, ekstasi itu merupakan pesanan dari salah satu Narapidana yang berada di dalam Lapas di Palembang. 6 tersangka merupakan kurir.
Saat ditanya berapa diupah untuk membawa ekstasi itu, Eka menyebutkan mereka dijanjikan akan diberikan 1 Ons sabu. "Sabu itu ada yang akan digunakan sendiri dan dijual lagi oleh tersangka," jawabnya.
Untuk ekstasi sendiri ini, sesuai dengan pasaran akan dijual antara Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu. "Kita juga masih kembangkan kasus ini," tandasnya.
Baca: Di Jambi Jumlah Pemilih Masuk Lebih Tinggi Daripada Pemilih Keluar, Ini Penyebabnya
Baca: Tanam Ganja Seluas 1,5 Hektare di Lahan Perhutani, Begini Penampakan Suburnya Tanaman Itu
Baca: 45 Kilometer Jalan Lintas Bungo-Dharmasraya Rusak, Warga Mengeluh Banyak Kecelakaan
Baca: 2.700 Siswa Kurang Mampu di Kota Jambi Dapat Kartu Jambi Cerdas, Ini Fungsinya
Baca: Sempat Tak Diakui, Angel Lelga Kabarkan Putri Cantiknya Sakit Tifus