Soal Kenaikan Tarif PDAM, Ini yang Dituntut YLKI Pada Walikota Jambi
Ibnu Khaldun mengatakan ada beberapa poin tuntutan yang ingin disampaikan terkait aksi penolakan kenaikkan tarif PDAM Tirta Mayang.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun mengatakan ada beberapa poin tuntutan yang ingin disampaikan terkait aksi penolakan kenaikkan tarif PDAM, pada Selasa (19/2).
“Pertama kami meminta majelis hakim membatalkan kebijakan menaikkan tarif ini. Kedua kami meminta dirut dan walikota meminta maaf terhadap seluruh warga Jambi karena ini melanggar hukum,” ungkapnya.
YLKI juga menuntut ganti rugi. “Kemudian kami menuntut ganti rugi sebesar 50 rupiah pada seluruh warga Jambi,” tambahnya.
Ibnu mengatakan Walikota tidak mungkin tidak tahu kebijakan PDAM. Sebab PDAM ini juga termasuk salah satu BUMD.
“Dan ownernya walikota, jadi tidak mungkin kalau dirut PDAM menaikkan tanpa persetujuan walikota,” tegas Ibnu.
Baca: Mediasi Kenaikan Tarif Gagal, YLKI Seret PDAM Tirta Mayang ke Meja Sidang
Baca: Tiga Tahun Irigasi di Desa Ulu Air Rusak, Warga Minta Perhatian Pemkot Sungai Penuh
Baca: Tidak Kelelahan Namun Arumi Bachsin Alami Keguguran, Ini 11 Faktor yang Bisa Sebabkan Keguguran
Baca: Bawaslu Angkat Bicara Soal Keterlibatan Kades Muhajirin Dalam Safari Politik Sandiaga Uno
Baca: Bawaslu Angkat Bicara Soal Keterlibatan Kades Muhajirin Dalam Safari Politik Sandiaga Uno