Soal Kenaikan Tarif PDAM, Ini yang Dituntut YLKI Pada Walikota Jambi

Ibnu Khaldun mengatakan ada beberapa poin tuntutan yang ingin disampaikan terkait aksi penolakan kenaikkan tarif PDAM Tirta Mayang.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka
Ibnu Khaldun ketua YLKI Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun mengatakan ada beberapa poin tuntutan yang ingin disampaikan terkait aksi penolakan kenaikkan tarif PDAM, pada Selasa (19/2).

“Pertama kami meminta majelis hakim membatalkan kebijakan menaikkan tarif ini. Kedua kami meminta dirut dan walikota meminta maaf terhadap seluruh warga Jambi karena ini melanggar hukum,” ungkapnya.

YLKI juga menuntut ganti rugi. “Kemudian kami menuntut ganti rugi sebesar 50 rupiah pada seluruh warga Jambi,” tambahnya.

Ibnu mengatakan Walikota tidak mungkin tidak tahu kebijakan PDAM. Sebab PDAM ini juga termasuk salah satu BUMD.

 “Dan ownernya walikota, jadi tidak mungkin kalau dirut PDAM menaikkan tanpa persetujuan walikota,” tegas Ibnu.

Baca: Mediasi Kenaikan Tarif Gagal, YLKI Seret PDAM Tirta Mayang ke Meja Sidang

Baca: Tiga Tahun Irigasi di Desa Ulu Air Rusak, Warga Minta Perhatian Pemkot Sungai Penuh

Baca: Tidak Kelelahan Namun Arumi Bachsin Alami Keguguran, Ini 11 Faktor yang Bisa Sebabkan Keguguran

Baca: Bawaslu Angkat Bicara Soal Keterlibatan Kades Muhajirin Dalam Safari Politik Sandiaga Uno

Baca: Bawaslu Angkat Bicara Soal Keterlibatan Kades Muhajirin Dalam Safari Politik Sandiaga Uno

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved