Isi Rekaman Penyadapan Mantan Petinggi Lippo Group, Mengapa Negara Ini yang Dituju Eddy Sindoro?
Pada saat itu, Eddy Sindoro selalu berpindah-pindah, mulai Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, Singapura. Mengapa negara-negara itu?
Pada saat itu, Eddy Sindoro selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Mengapa negara-negara ini yang dijadikan tempat?
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keterlibatan pengacara Lucas dalam upaya membantu Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group, untuk dapat keluar masuk Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
KPK meyakini kesahihan ahli digital akustik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam proses persidangan.
Ditambah JPU KPK juga menghadirkan 16 orang saksi.
"KPK meyakini ahli di bidang forensik suara ucap ini lebih valid secara teknis dan hukum untuk membuktikan identiknya suara terdakwa (Lucas) atau pihak lain dengan bukti penyadapan yang sudah dimiliki KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
"Dugaan komunikasi antara Lucas dengan Eddy Sindoro serta pihak-pihak lain termasuk bukti-bukti yang diajukan di persidangan," imbuhnya.
Dengan begitu, KPK semakin yakin adanya keterlibatan Lucas dalam upaya membantu Eddy Sindoro.
Baca Juga:
Orang Pendek Berkaki Terbalik yang Hidup di Hutan TNKS Kerinci Jambi, Catatan Marco Polo 1292
Ternyata Syarif Fasha 5 Tahun Tak Pernah Ambil Gaji, Kisah Wali Kota Jambi Bantu Siswa Kurang Mampu
Dari Dalam Sel Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Tulis Surat, Sebut Dirinya Bukan Pengikut NU Jenis Ini
Sosok Admin Lambe Turah Disebut Jerinx Ikut Anang saat Bertemu dengannya, Kakak Anji Minta Maaf
"Dalam proses penyidikan hingga persidangan juga sudah terungkap hasilnya sangat meyakinkan bahwa suara pembicara (terdakwa, Lucas) identik dengan suara dalam rekaman penyadapan yang diajukan oleh KPK," tegas Febri.
Terkait dengan sangkaan bahwa Lucas tak memiliki kepentingan dalam pelarian Eddy Sindoro, menurut Febri hal tersebut sudah dibuktikan di persidangan.
JPU telah membuka rekaman suara antara Lucas dengan Eddy Sindoro.
Bahkan, rekaman sopir pribadi Lucas pun turut diberikan ke majelis hakim sebagai bukti.
Oleh karenanya, Febri menegaskan bahwa keterlibatan Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro kian terang.
"Dari bukti-bukti elektronik tersebut, JPU meyakini relasi antara Lucas dan Eddy Sindoro tersebut, dan juga pola pengurusan kasus hukum (pelarian) juga terbaca di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide menyebut bahwa jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan menghalangi proses hukum yang diduga dilakukan Lucas.

Menurut Yusuf, selama persidangan Lucas berlangsung, yakni sejak November 2018 hingga Februari 2019, jaksa hanya fokus pada keterangan satu saksi, yakni Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.
Kedua, menurut Yusuf, dalam persidangan Eddy Sindoro memastikan tidak pernah dibantu dan berbicara dengan Lucas selama Eddy berada di luar negeri.
Rekaman penyadapan juga tidak bisa membuktikan perbuatan Lucas.
Kemudian, menurut Yusuf, Lucas bukan kuasa hukum Eddy Sindoro, baik sebelum menjadi tersangka maupun saat sudah dijerat KPK.
Bahkan, menurut Yusuf, alat bukti yang digunakan KPK menjerat Lucas sangat prematur.
"Makanya selama persidangan ini sampai Minggu lalu, kami melihat tuduhan KPK tidak ada alat bukti yang kuat. Jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan Pak Lucas," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk mengobati penyakit.
Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.
Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kabur ke Luar Negeri, KPK Menguak Rekaman Penyadapan Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro
IKUTI IG KAMI
Serbu! Perintah Sang Komandan Kopassus Membombardir Markas Musuh, Hingga Duel Maut dengan Gerilyawan
Hasil Akhir Liverpool vs Bayern Munchen di Liga Champions, Banyak Peluang Sadio Mane yang Terbuang
Prabowo Bayar Cash Beli Lahan Negara 220 Hektare di Kaltim Senilai USD 150 Juta
Jadwal Tanding Timnas U-22 Indonesia vs Malaysia di Piala AFF U-22 Kamboja, Rabu, 20 Februari 2019