Cara Isi SPT Tahunan via Online, Perhatikan Dokumen yang Diperlukan, Kamu Sudah?

Bulan Januari hingga Maret adalah waktu dimana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak

Editor: Suci Rahayu PK
Spt online
Ilustrasi SPT Online 

Cara Isi SPT Tahunan via Online, Perhatikan Dokumen yang Diperlukan, Kamu Sudah?

TRIBUNJAMBI.COM - Bulan Januari hingga Maret adalah waktu dimana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Baca: Link Siaran Langsung Streaming RCTI Timnas U-22 Indonesia Vs Malaysia Piala AFF-22 2019 15.00 WIB

Baca: Dituntut 5 Tahun Penjara, Suami Inneke Koesherawati Akui Pakai dan Sewakan Bilik Asmara di Lapas

Baca: Ahok BTP Digosipkan Bulan Madu, Veronica Tan Makan Malam Bareng Nicholas Sean Beri Aku Makan Ma

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.

Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).

Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan
Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan (pajak.go.id)

Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S

Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Baca: Kisah Jendral TNI Distop Polantas, Dinasehati & Ditilang Diam Saja, Esoknya Kapolda Metro Jaya Turun

Baca: Diet Militer, Bisa Menurunkan Berat Badan dengan Cepat, 4,5 Kg dalam 3 Hari

Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved