Dituntut 5 Tahun Penjara, Suami Inneke Koesherawati Akui Pakai dan Sewakan Bilik Asmara di Lapas

Fahmi Darmawansyah dituntut lima tahun penjara, dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2

Editor: andika arnoldy
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah memeluk istrinya, Inneke Koesherawati usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Dalam sidang tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus dugaan penggunan fasilitas mewah lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin diduga dilakukan Fahmi Darmawansyah suami Inneke Koesherawati terkuak.

Kasus ini menambah berat beban tahanan bagi Fahmi Darmawansyah.

Fahmi Darmawansyah dituntut lima tahun penjara, dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/2/2019).

Selain dituntut hukuman lima tahun penjara, suami Inneke Koesherawati juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa, suami Inneke Koesherawati itu terbukti bersalah telah memberikan sejumlah uang dan barang untuk kepentingannya mendapatkan fasilitas mewah dan izin keluar lapas.

Baca: Ahok BTP Digosipkan Bulan Madu, Veronica Tan Makan Malam Bareng Nicholas Sean Beri Aku Makan Ma

Baca: Dituding Berpihak pada Prabowo, Reaksi Karni Ilyas dan Sudjiwo Tedjo Tak Terduga

Baca: Pelawak Prambors Era 90 an Nana Krip Meninggal

Hal tersebut sesuai dakwaan primair pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa juga menjelaskan bahwa Fahmi telah memberikan sejumlah barang kepada Wahid Husein berupa mobil Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah serta uang jutaan rupiah untuk mendapatkan fasilitas mewah.

pengakuan Inneke Koesherawati tentang penggunaan bilik asmara
pengakuan Inneke Koesherawati tentang penggunaan bilik asmara (TRIBUNNEWS)

Adapun fasilitas mewah yang didapatkan Fahmi Darmawansyah berupa kamar mewah yang dilengkap televisi kabel, AC, kasur pegas. Terdakwa juga menggunakan ponsel saat berada di Lapas Sukamiskin.

"Terdakwa bahkan memiliki saung (bilik asmara) dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untum digunakan sendiri atau disewakan," kata jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan Fahmi yang mengulang perbuatan suap merupakan salah satu hal yang memberatkan tuntutannya.

Sedang hal yang meringankannya adalah Fahmi bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

"Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," katanya.

Baca: VIDEO: Berhadiah Rumah, Tribun Jambi Gelar Jalan Sehat di Hari Ulang Tahun Ke-9

Baca: Ledakan di Mal Taman Anggrek, Diduga Saluran Pipa Gas Jadi Penyebab hingga Korban Dirawat

Baca: Kisah Jendral TNI Distop Polantas, Dinasehati & Ditilang Diam Saja, Esoknya Kapolda Metro Jaya Turun

Inneke Mengakui

Dalam persidangan sebelumnya, Artis Inneke Koesherawati mengakui memakai saung atau bilik cinta yang dibuat di Lapas Sukamiskin untuk melayani sang suami Fahmi Darmawansyah yang ditahan di sana.

Pengakuan Inneke Koesherawati tentang bilik asmara itu diucapkan dalam sidang perkara penyuapan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dilakukan sang suami, Fahmi Darmawansyah.

Artis Inneke Koesherawati menghadiri sidang lanjutan suaminya, Fahmi Darmawansyah
Artis Inneke Koesherawati menghadiri sidang lanjutan suaminya, Fahmi Darmawansyah (Herudin/Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved