Dituntut 5 Tahun Penjara, Suami Inneke Koesherawati Akui Pakai dan Sewakan Bilik Asmara di Lapas
Fahmi Darmawansyah dituntut lima tahun penjara, dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2
TRIBUNJAMBI.COM- Kasus dugaan penggunan fasilitas mewah lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin diduga dilakukan Fahmi Darmawansyah suami Inneke Koesherawati terkuak.
Kasus ini menambah berat beban tahanan bagi Fahmi Darmawansyah.
Fahmi Darmawansyah dituntut lima tahun penjara, dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/2/2019).
Selain dituntut hukuman lima tahun penjara, suami Inneke Koesherawati juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Menurut jaksa, suami Inneke Koesherawati itu terbukti bersalah telah memberikan sejumlah uang dan barang untuk kepentingannya mendapatkan fasilitas mewah dan izin keluar lapas.
Baca: Ahok BTP Digosipkan Bulan Madu, Veronica Tan Makan Malam Bareng Nicholas Sean Beri Aku Makan Ma
Baca: Dituding Berpihak pada Prabowo, Reaksi Karni Ilyas dan Sudjiwo Tedjo Tak Terduga
Baca: Pelawak Prambors Era 90 an Nana Krip Meninggal
Hal tersebut sesuai dakwaan primair pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa juga menjelaskan bahwa Fahmi telah memberikan sejumlah barang kepada Wahid Husein berupa mobil Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah serta uang jutaan rupiah untuk mendapatkan fasilitas mewah.

Adapun fasilitas mewah yang didapatkan Fahmi Darmawansyah berupa kamar mewah yang dilengkap televisi kabel, AC, kasur pegas. Terdakwa juga menggunakan ponsel saat berada di Lapas Sukamiskin.
"Terdakwa bahkan memiliki saung (bilik asmara) dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untum digunakan sendiri atau disewakan," kata jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan Fahmi yang mengulang perbuatan suap merupakan salah satu hal yang memberatkan tuntutannya.
Sedang hal yang meringankannya adalah Fahmi bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
"Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," katanya.
Baca: VIDEO: Berhadiah Rumah, Tribun Jambi Gelar Jalan Sehat di Hari Ulang Tahun Ke-9
Baca: Ledakan di Mal Taman Anggrek, Diduga Saluran Pipa Gas Jadi Penyebab hingga Korban Dirawat
Baca: Kisah Jendral TNI Distop Polantas, Dinasehati & Ditilang Diam Saja, Esoknya Kapolda Metro Jaya Turun
Inneke Mengakui
Dalam persidangan sebelumnya, Artis Inneke Koesherawati mengakui memakai saung atau bilik cinta yang dibuat di Lapas Sukamiskin untuk melayani sang suami Fahmi Darmawansyah yang ditahan di sana.
Pengakuan Inneke Koesherawati tentang bilik asmara itu diucapkan dalam sidang perkara penyuapan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dilakukan sang suami, Fahmi Darmawansyah.
