Resmi Jadi WNI, Jian Mason Rayakan Dengan Bersantap Babi Guling

Jian Mason resmi melepas status WNA menjadi WNI Selasa (19/2/2019), setelah melalui perjalanan panjang

Editor:
theyakmag.com
Jian Mason 

TRIBUNJAMBI.COM = Jian Mason resmi melepas status WNA menjadi WNI Selasa (19/2/2019).

Acara ini langsung dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno pada pukul 09.00 WITA, pagi tadi.

Adalah Jian Mason yang mengaku pada wartawan bahwa dia memutuskan jadi WNI karena keluarganya ada di Bali.

"Saya akan memulai hidup di Bali, Indonesia. Saya lahir di Bali, saya setengah Bali. Sudah tinggal di Australia juga 10 tahun. Memang kehidupan saya di sini, ada ibu, keluarga, dan Indonesia agak baru dari Australia, Indonesia punya banyak potensi. Di sini saya berasa bisa melakukan banyak hal-hal yang baik untuk negara ini," kata Jian di hadapan keluarganya yang turut hadir.

Selain itu, dia juga mengakui bahwa makanan khas Bali yang paling digemari ialah Babi Guling.

Baca: 2.270 Butir Ekstasi Diamankan di Angso Duo dan Merlung, Polda Jambi Cokok Jaringan Pengedar Narkoba

Baca: Vanessa Angel Terjerat Prostitusi Online, Sang Pacar Bibi Ardiansyah Asyik Dugem sama Anya Geraldine

Baca: SKK Migas dan KKKS Wilayah Jambi Silaturahmi ke Tribun Jambi, Singgung Rencana Perbesar Jaringan Gas

"Habis pelantikan ini kita mau makan babi guling. Makanan saya Babi guling, kita akan makan itu setelah ini. Ya, kita rayakannya nanti," akunya sambil tersenyum.

Menurut ibunda Jian, Made Yuni Mason alasan anaknya menjadi warga negara Indonesia karena Jian melihat kebiasaan saudara-saudara yang sudah terlebih dulu menjadi orang Bali.

"Alasannya dia menjadi WNI, ya karena saya orang Bali dan anak-anak sudah jadi orang Bali, mengikuti upacara dan sebagainya, juga pekerjaan kita yang menuntut kita harus berada di sini jadi ya udah, baiknya begitu," kata Yuni.

Untuk proses jadi WNI itu diakuinya cukup sulit, membutuhkan waktu sekitar 4 tahun.

"Anak saya ini lahir di sini (Bali) tapi nampak seperti orang asing, padahal ibunya orang Bali,” akunya.

Jian didampingi oleh adiknya Steve Mason yang sudah dua minggu lebih dulu menjadi WNI lewat proses di Kemenkumham Bali.

Hadir juga ayahnya Nagel Mason yang berasal dari Australia.

Ibu Jian Mason berasal dari Kuta, Legian dan kini tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno usai acara menuturkan, proses menjadi WNI menurut undang-undang nomor 11 tahun 2006 ialah bahwa orang asing bisa menjadi WNI itu minimal 5 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Baca: Menggalakkan Razia Narkoba

Baca: Lirik Lagu Siti Nurhaliza Bukan Cinta Biasa

Baca: Supermoon 19 Februari Bisa Disaksikan Mulai Pukul 16.02 WIB, Ustaz Abdul Somad Uraikan Amalan Salat

"10 tahun tidak berturut-turut itu misalnya 2 tahun tinggal di sini dengan izin Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), terus keluar dia. Nanti berapa tahun kemudian datang lagi ke sini tinggal lagi 3 tahun, berarti udah 5 tahun. Dia keluar lagi, terus tinggal lagi 3 tahun di sini berarti sudah 8 tahun, keluar lagi dan datang lagi tinggal 3 tahun, jadinya 11 tahun. Nah dia boleh mengajukan WNI," tutur Sutrisno rinci.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved