Mustahil Ahok BTP Gantikan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres, 7 Fakta Ini Membuktikannya!
TKN tanggapi rumor Ma'ruf Amin diganti BTP di tengah jalan. Ada tujuh fakta, Maruf Amin mustahil diganti Ahok BTP di tengah jalan.
Fakta 7: Pasal 7B ayat 7 UUD 1945
Setelah MPR memutuskan untuk menerima usulan DPR soal pemberhentian presiden dan atau wakil presiden, Pasal 7B ayat 7 UUD 1945 mengharuskan mekanisme pengambilan keputusan atas usulan DPR itu mesti dihadiri sekurang-kurang 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Seandainya presiden dan atau wakil presiden benar-benar diberhentikan, Pasal 8 (1) mengatakan, apabila yang berhenti presiden maka secara otomatis yang diambil sumpah menjadi presiden adalah wakil presiden.
Namun, apabila wakil presiden yang diberhentikan maka selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Dari aturan yang terdapat dalam UUD 1945 dapat dipastikan bahwa proses pemberhentian seorang presiden dan atau wakil presiden hingga mencari penggantinya memakan waktu yang cukup panjang.
Pertama, ia harus melalui usulan DPR ke Mahkamah Konstitusi.
Hasil pemeriksaan MK kemudian diserahkan ke DPR untuk kemudian di bawa ke MPR.
Kedua, setelah MPR memutuskan menerima pemberhentian presiden dan atau wakil presiden, maka MPR masih harus bersidang guna memtuskan penggantinya.
"Jadi kesimpulan saya seorang wapres memang bisa diberhentikan dengan sejumlah syarat meski itu harus dilalui dengan jalan panjang nan melelahkan atau kalau dikontekskan dengan politik dapat dikatakan mustahil terjadi," kata Abdul Kadir Karding. (Antara)