Mustahil Ahok BTP Gantikan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres, 7 Fakta Ini Membuktikannya!

TKN tanggapi rumor Ma'ruf Amin diganti BTP di tengah jalan. Ada tujuh fakta, Maruf Amin mustahil diganti Ahok BTP di tengah jalan.

Editor: Suci Rahayu PK
(Tribunnews/Jeprima)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Joko Widodo dan Maaruf Amin saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. 

Pasal 7A UUD 1925 menyatakan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Fakta 2: Pasal 7B ayat 1

Namun, berdasarkan Pasal 7B ayat 1 sebelum mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR, DPR harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah seorang presiden atau wakil presiden benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

Fakta 3: Pasal 7B ayat 3

Mengacu Pasal 7B ayat 3 DPR baru bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi apabila mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Fakta 4: Pasal 7B ayat 4

Setelah itu, menurut Pasal 7B ayat 4 Mahkamah Konstitusi punya waktu 90 hari untuk memutuskan permohonan DPR.

Fakta 5: Pasal 7B ayat 5

Kalaupun pada akhirnya MK menyatakan presiden dan atau wakil presiden bersalah atau memenuhi syarat untuk diberhentikan, DPR masih harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Itu sesuai Pasal 7B ayat 5. Pasal itu artinya, meski proses hukum di Mahkamah Konstitusi sudah dilalui, maka masih ada proses politik yang mesti diselesaikan lewat sidang paripurna ini.

Baca: Bella Luna Dipersunting Pria Kaya dengan Mahar Rp 2 Miliar, Ini Potretnya

Baca: Kisah Pernikahan, Wanita 82 Tahun Yang Menikah dengan Pemuda Usia 28 Tahun. Pria Tak Pulang Setahun.

Fakta 6: Pasal 7B (6)

Selanjutnya, kalaupun sidang paripurna DPR menyatakan setuju untuk membawa usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR maka MPR, masih diberi waktu paling lambat 30 hari untuk menerima usulan itu.

Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7B (6).

Selama 30 hari itu seluruh fraksi dan faksi di MPR dipastikan akan melakukan berbagai manuver politik sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

Sehingga proses pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak akan berjalan alot dan melelahkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved