Napi Berbisnis
Ini Lika-liku Bisnis Narkoba Yang Dilakukan Napi
Narkoba yang dibawa kualitas super, diperkirakan produksi Belanda. Pil ekstasi dibawa dari Riau tujuan Palembang, dikebndalikan napi Riau.
INSTING! Ini yang menggerakkan polisi untuk membuka kap mobil yang dihentikan di jalan. Semula, ketika dilakukan pemeriksaan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti apapun di dalam mobil.
Badan pelaku pun sudah digeledah dan juga seluruh isi mobil sudah diubeg-ubeg. Namun hasilnya masih nihil. Tapi polisi tidak berhenti di situ saja. Pemeriksaan mobil terus dilakukan untuk memastikan.
Akhirnya, ketika polisi membuka bagian kap mobil.......cling ditemukanlah plastik bewarna biru yang berisi empat plastik warna putih berisi pil yang sangat banyak.
Lokasi penemuan plastik berisi pil ekstasi itu sulit terendus di awal karena diikatkan ke selang hingga plastik itu berada di belakang lampu depan.
Baca: Miss Indonesia Asal Jambi Kalahkan Pacar Anak Ahok Di Ajang Miss Indonesia 2019
Baca: Tak Tahan Dituduh Terus Menerus, Fifi Lety Akhirnya Bongkar Perselingkuhan Veronica Tan, Good Friend
Satu platik berada di belakang lampu depan kanan, dan satu plastik lagi di bagian belakang lampur depan kiri. Atas temuan itu Rajali Ibrahim langsung dibawa polisi ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Napi Berbisnis Narkoba
Sepertinya, Menteri Hukum dan HAM perlu segera mengevaluasi pola pembinaan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan. Betapa tidak, dalam sepekan ini terungkap dua kasus narkoba yang ternyata dikendalikan narapidana dari lembaga pemasyarakatan.
Menurut catatan tribunjambi.com, beberapa hari lalu, seorang napi di Jambi terungkap menyuruh sipir jemput sabu. Terbaru, napi Riau terindikasi berbisnis ekstasi.
Baca: Indonesia dan Malaysia Gelar Tourism Gathering
Baca: Minyak Kelapa Diklaim Lebih Sehat, Yuk Buat Sendiri di Rumah
Baca: Makan Mi Rebus Seorang Gadis Tewas, Berikut 4 Fakta nya
Jejak bisnis narkoba seorang napi di sebuah lembaga pemasyarakatan di Riau terendus setelah polisi berhasil menangkap kurir yang disuruhnya mengantar narkoba ke Jambi dan Palembang.
Tak tanggung-tanggung, narkoba jenis ekstasi yang disuruh dibawa kurir mencapai 4.000 butir.
Pil ekstasi tersebut merupakan jenis super, sesuai keterangan yang disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (15/2).
Barang bukti yang sangat banyak itu dibeberkannya di atas meja.
Dia menyebut pil ekstasi itu berwarna merah maron dengan logo huruf S. “Narkoba yang dibawa kurir ini jenis pil ekstasi kualitas super, diperkirakan produksi Belanda,” jelas Kombes Pol Eka Wahyudianta dikutip tribunjambi.com.
Menurut dia, harga ekstasi ini di pasar gelap mencapai Rp 300 ribu per butir, atau bila diakumulasikan nilai narkoba yang dibawa oleh kurir, nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.

Pil ekstasi dalam jumlah besar itu diamankan dari kurir yang bernama Rajali Ibrahim (52) warga Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. Rajali Ibrahim diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Jambi pada Kamis (14/2) sekira pukul 14.00.
Dari Riau ke Palembang
Kombes Pol Eka Wahyudianta menerangkan penangkapan itu bermula ketika Senin (11/2) sekira Pukul 15.00, anggota Opsnal Antik Polda Jambi mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Riau menuju Palembang. Tim Opsnal mendalami informasi tersebut.
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, akhirnya petugas mendapati satu kendaraan jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BK 1303 ED. Mobil itu yang diduga dipakai oleh kurir untuk membawa narkoba dalam jumlah banyak.
Petugas lalu menghentikan kendaraan yang digunakan tersangka serta melakukan pemeriksaan di Jalan Lintas Timur Sumatera, KM 35.
Baca: Fakta Penangkapan Aris Idol, Bermula Tangkapan 300 Butir Ekstasi hingga Pengintaian Seminggu
Baca: Gunakan Narkoba Lagi, Begini Kronologis Tertangkapnya Artis Jupiter Fortissimo
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti apapun di dalam mobil. Tapi polisi tidak berhenti di situ saja. Pemeriksaan mobil terus dilakukan untuk memastikan.
Petugas yang sudah mencurigai sejak awal, akhirnya melakukan pemeriksaan kembali di bagian kap mesin mobil. Usaha polisi itu akhirnya membuahkan hasil. Di dalam kap itu, ditemukannya plastik bewarna biru yang berisi empat plastik warna putih yang berisi pil yang sangat banyak.
Kombes Pol Eka mengatakan, menurut pengakuan kurir itu, ia diperintahkan seseorang berinisial O yang merupakan penghuni Lapas di Riau. Selanjutnya tersangka menjelaskan barang bukti jenis ekstasi akan diserahkan kepada seorang bandar besar di Palembang berinsial S.
Rajali juga menjelaskan bahwa yang meletakan ekstasi tersebut di dalam kap mobil bukanlah dia, melainkan orang suruhan narapidana yang hingga kini masih ditahan di Lapas Riau itu. Dia cuma memiliki tugas untuk membawa mobil itu dengan tujuan di Jambi dan Palembang.
Kurir mengaku diberi uang Rp1,5 juta untuk membawa mobil. “Pelaku diperintahkan oleh O untuk menganbil narkoba di Riau dan diantarakan ke Palembang,” jelas Kombes Pol Eka. Napi yang menyuruh mengantar narkoba itu saat ini merupakan penghuni Lapas Bengkalis, Riau.
Baca: Jika Kalah dari Prabowo Subianto Pada Pilpres 2019, Jokowi Akan Tekuni Pekerjaan Ini
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan ribuan barang bukti pil ekstasi tersebut diamankan di Polda Jambi. Tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Tersangkat dijerat Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Dir Narkoba Polda Jambi. Pada konfrensi pers kemarin, Rajali Ibrahim yang mengenakan baju tahanan dengan dua tangan terikat, terlihat lebih banyak menunduk. Dia hanya sesekali menatap lurur ke arah wartawan yang ada di hadapannya.
Ulah Napi di Jambi
Adanya narapidana yang masih bertransaksi narkoba juga tercium di Jambi. Sepekan lalu, satu orang sipir dan dua orang lainnya juga ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi. Sipir tersebut jadi tersangka penyelundupan sabu ke dalam Lapas kelas II A Jambi, perintah dari seorang napi.
Penyelundupan sabu melibatkan sipir bernama Hendra (30), dan dua orang sipil Rando Afrizal dan Hidayat. Kombes Pol Eka menyebutkan, Hendra setiap penyelundupan sabu ke dalam lapas akan diberi upah Rp 6 juta setelah barang tersebut diterima pemesan.
Baca: Daftar 10 Pesepakbola Berpenghasilan Tertinggi di Dunia, Ronaldo dan Messi Beda 3,4 Juta
Baca: Ketua Umum PSSI Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Bukti Pengaturan Skor Sepak Bola
"Kalau dari pengakuan (Hendra) dia dupah Rp 6 juta," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta pada tribunjambi.com. Ia menegaskan sabu enam paket yang diamankan dari Hendra dkk sepekan lalu beratnya mencapai 300 gram. Sabu dipasok dari Pulau Aro, Muarojambi.
Polisi juga tengah mendalami dan melakukan pengejaran terhadap Mr X yang hingga saat ini belum tertangkap, yang merupakan penyuplai sabu yang akan diantar Hendra. Sementara napi di Lapas yang memerintahkan sipir Hendra menjemput sabu, sudah diperiksa polisi.
“Hasilnya belum bisa kita sampaikan, yang satunya (penyuplai) masih kita buru,” ucapnya pada tribunjambi.com.
Eka mengungkapkan Hendra ternyata tidak hanya sekali memasok sabu ke dalam lapas. "Kalau dari keterangan saksi (tersangka lainnya) sudah beberapa kali," pungkasnya (tribun jambi)