Dijerat Dakwaan Subsider, Segini Tuntutan JPU Kejari Bungo Terhadap Terdakwa Pengadaan Alkes Bungo
"Tuntutan dibacakan hari Rabu, 13 Februari 2019, di PN Tipikor Jambi, oleh jaksa penuntut umum Muhammad Ali Nurhidayatullah," ujar Luhur.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Sempat ditunda, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Muara Bungo akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bungo, Solikin.
Kasi Intel Kejari Bungo, Luhur Supriyohadi saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu.
"Sudah, Rabu (13/2/2019) kemarin," ujarnya, kepada Tribunjambi.com.
Baca: VIDEO VIRAL Keranda Mayat Dihanyutkan di Sungai Sebelum Dikubur, Ada Pesan untuk Pemerintah
Baca: Heboh Kalajengking di Kabin Lion Air, Karim sempat Teriak-teriak dan Pencet Tombol
Baca: Perencanaan Bercinta Kaisar China, Cara Tiduri 121 Perempuan dalam 15 Hari, Pembagiannya Rumit
Dalam amar tuntutan itu, JPU Kejari Bungo menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dasar itulah, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Baca: VIDEO: Sehari Bersama Lansia, Bentuk Kepedulian SSEAYP, Kepada Dimensia
Baca: Dor, Detik-detik Bripka Poltak Tembak Kepala Sendiri, Pinjam Pistol Teman Lalu Arahkan ke Kepala
Baca: Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ektasi, yang Dibawa dari Pekanbaru
"Tuntutan dibacakan hari Rabu, 13 Februari 2019, di PN Tipikor Jambi, oleh jaksa penuntut umum Muhammad Ali Nurhidayatullah," ujar Luhur.
Dalam sidang yang akan datang, lanjutnya, giliran terdakwa yang akan menyampaikan nota pembelaannya (pledoi).
Sekadar diinformasikan, Solikin sebagai Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan selaku PPK didakwa karena terlibat dalam pengadaan alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014 lalu. Dia diduga membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 318.189.934.
(*)
Baca: Selamat Jalan Sajjad Jacob, Pria Afganistan yang Tewas Bakar Diri Saat Digeledah Polisi
Baca: Sejumlah Negara Berebut Tuan Rumah Piala Dunia 2030, Bagaimana Dengan Timnas Indonesia?
Baca: Komplotan Gendam Magelang Pakai Logat Upin-Ipin Untuk Perdayai Korban