Digaji Rp 1 Juta per Bulan, Anak Dibawah Umur Layani Pijat Plus-Plus

Diduga memberikan layanan plus-plus, panti pijat di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Surabaya, digrebek, seperti ini kisahnya?

Editor:
Net
lustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga memberikan layanan plus-plus, panti pijat di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Surabaya, digerebek Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Panti pijat yang digerebek itu adalah bernama Miracle Spa and Massage Surabaya.

Kanit PPA Porlestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan pihaknya pada Rabu (13/2/2019) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

Ruth menuturkan, saat menggrebek lokasi tersebut, personelnya menemukan enam petugas terapis.

Bahkan, dua di antaranya masih di bawah umur.

Baca: Relawan Demokrasi Berikan Pendidikan Pemilih Warga Binaan di Lapas Klas IIA Jambi

Baca: Dikira Mainan, Granat Dipukul Hingga Meledak, Seorang Bocah 10 Tahun Tewas

Baca: Insiden Lion Air JT-780 Pesawat Terbalik di Udara, Penumpang Histeris, Manajemen Beri Jawaban

Keenamnya adalah HA (20) Jalan Mulyorejo dan MV (19) Jalan Sawentar, DV (19) warga Jalan Kalijudan Surabaya, dan AR (19) warga Jalan Karang Gayam Surabaya.

Kemudian FA (17) warga Kalijudan dan RR (17) warga Jalan Kalilom yang masih di bawah umur.

Menurutnya, dalam penggerebekan kala itu, pihaknya mendapati seorang terapis tengah memberikan layanan plus-plus kepada tamunya.

Dalam prakteknya, lanjut Ruth, tempat itu juga menyediakan dua paket pijat, yakni pijat vitalitas dan tradisional.

Tetapi, saat proses pijat, ternyata ada layanan lain yang ditawarkan.

"Ada layanan plus-plus yang ditawarkan," terang Ruth saat press release, Kamis (14/2/2019).

Dalam penggerebekan ini ada sejumlah benda yang disita sebagai barang bukti.

Mulai dari bill, menu tarif, hingga buku daftar tamu dan kas.

Selain keenam korban dan sejumlah barang bukti, ada pula tersangka bernama Indrawan Yudha (35) yang merupakan pemilik sekaligus manajemen dari panti pijat plus-plus tersebut.

Baca: Viral - Dua Bocah SD Temukan Alat Pendeteksi Kebocoran Gas LPG

Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Salip BLACKPINK DAN Atta Halilintar, Masuk Top Youtuber Dunia

Baca: Siapakah Achmad Zaky? CEO Bukalapak Tulis Cuitan yang Bikin Netizen Terbelah, Ternyata dari Sragen

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, panti pijat bernama Miracle Spa and Massage di Apartemen Metropolis Surabaya juga menyediakan layanan plus-plus.

Hal tersebut terbongkar usai pihaknya menggerebek lokasi tersebut dan menemukan ada seorang terapis sedang memberikan layanan plus-plus kepada tamunya pada Rabu (13/2/2019) kemarin.

Ruth menjelaskan, pelayanan plus-plus itu diberikan usai terapis membuat kesepakatan dengan tamunya.

"Mereka ada kesepakatan (antara pemijat dengan tamunya),” ujar Ruth kepada awak media, Kamis (14/2/2019).

Ruth menambahkan, selain mengamankan enam korban, pihaknya juga langsung menangkap pemilik Miracle Spa and Massage, yaitu Indrawan Yudha (35), warga Rungkut Surabaya.

Dalam proses pemeriksaan, barulah diketahui bila bisnis esek-esek itu didalangi oleh pria yang akrap disapa Indra itu.

Saat itu pula, penyidik langsung menetapkan Indra sebagai tersangka.

Baca: Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Benarkah Santunan Korban Kecelakaan Maut Dikabarkan Berkurang?

Baca: Polisi Tembak Kepala Sendiri di Mapolsek, Ini Isi Postingan Terakhir Istri Bripka Poltak

Baca: Glenn Fredly Curhat Ditinggal Nikah, Benarkah Belum Sanggup Move On Dari Aura Kasih

Sedangkan, keenam terapis yang merupakan warga Kota Pahlawan itu berstatus saksi.

Mirisnya lagi, dua terapis yang bekerja pada Indra masih di bawah umur.

"Ada dua pemijat yang masih di bawah umur (FA (17) warga Kalijudan dan RR (17) warga Jalan Kalilom)," tutupnya.

Pemilik Ditetapkan Tersangka

Pemilik panti pijat Miracle Spa and Massage di Apartemen Metropolis Surabaya, Indrawan Yudha (35) ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, selain tempat pijatnya memberikan layanan plus-plus, ia juga terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan langsung Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni kepada awak media.

Berdasarkan pengakuan Indra, ia mengiming-imingi gaji senilai Rp1 juta per bulannya, sudah termasuk transportasi dan makan.

Selain itu, lanjut Ruth, Indra juga menjanjikan insentif sekitar 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamunya.

Hal tersebut diperparah lagi lantaran Indra tak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Ruth menjelaskan, usaha yang dilakoni Indra baru berusia 30 hari.

“Sudah berjalan satu bulan,” beber Ruth saat press release, Kamis (14/2/2019).

Ruth menambahkan, tenaga keenam terapisnya juga tak mengantongi sertifikat keahlian memijat

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved