Digaji Rp 1 Juta per Bulan, Anak Dibawah Umur Layani Pijat Plus-Plus
Diduga memberikan layanan plus-plus, panti pijat di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Surabaya, digrebek, seperti ini kisahnya?
Hal tersebut terbongkar usai pihaknya menggerebek lokasi tersebut dan menemukan ada seorang terapis sedang memberikan layanan plus-plus kepada tamunya pada Rabu (13/2/2019) kemarin.
Ruth menjelaskan, pelayanan plus-plus itu diberikan usai terapis membuat kesepakatan dengan tamunya.
"Mereka ada kesepakatan (antara pemijat dengan tamunya),” ujar Ruth kepada awak media, Kamis (14/2/2019).
Ruth menambahkan, selain mengamankan enam korban, pihaknya juga langsung menangkap pemilik Miracle Spa and Massage, yaitu Indrawan Yudha (35), warga Rungkut Surabaya.
Dalam proses pemeriksaan, barulah diketahui bila bisnis esek-esek itu didalangi oleh pria yang akrap disapa Indra itu.
Saat itu pula, penyidik langsung menetapkan Indra sebagai tersangka.
Baca: Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Benarkah Santunan Korban Kecelakaan Maut Dikabarkan Berkurang?
Baca: Polisi Tembak Kepala Sendiri di Mapolsek, Ini Isi Postingan Terakhir Istri Bripka Poltak
Baca: Glenn Fredly Curhat Ditinggal Nikah, Benarkah Belum Sanggup Move On Dari Aura Kasih
Sedangkan, keenam terapis yang merupakan warga Kota Pahlawan itu berstatus saksi.
Mirisnya lagi, dua terapis yang bekerja pada Indra masih di bawah umur.
"Ada dua pemijat yang masih di bawah umur (FA (17) warga Kalijudan dan RR (17) warga Jalan Kalilom)," tutupnya.
Pemilik Ditetapkan Tersangka
Pemilik panti pijat Miracle Spa and Massage di Apartemen Metropolis Surabaya, Indrawan Yudha (35) ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, selain tempat pijatnya memberikan layanan plus-plus, ia juga terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan langsung Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni kepada awak media.
Berdasarkan pengakuan Indra, ia mengiming-imingi gaji senilai Rp1 juta per bulannya, sudah termasuk transportasi dan makan.
Selain itu, lanjut Ruth, Indra juga menjanjikan insentif sekitar 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamunya.
Hal tersebut diperparah lagi lantaran Indra tak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Ruth menjelaskan, usaha yang dilakoni Indra baru berusia 30 hari.
“Sudah berjalan satu bulan,” beber Ruth saat press release, Kamis (14/2/2019).
Ruth menambahkan, tenaga keenam terapisnya juga tak mengantongi sertifikat keahlian memijat