Diancam Somasi, Kejari Tanjab Barat Undang Wajib Pajak 'Bandel' untuk Lakukan Hal Ini

"Mengundang para wajib pajak itu untuk datang kesini (Kejari red) kita konfirmasi untuk segera melakukan pembayaran kewajibannya,"

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/darwin
Heri Susanto, Kasi Datun Kejari Tanjab Barat, 

Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat, Yon Heri menuturkan dalam rangka menindaklanjuti kerjasama antara Bupati Tanjab Barat dengan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat terkait dengan pendampingan kegiatan yang menggunakan anggaran APBD.

Baca: Dor, Detik-detik Bripka Poltak Tembak Kepala Sendiri, Pinjam Pistol Teman Lalu Arahkan ke Kepala

Baca: Perencanaan Bercinta Kaisar China, Cara Tiduri 121 Perempuan dalam 15 Hari, Pembagiannya Rumit

Baca: Heboh Kalajengking di Kabin Lion Air. Begini Manfaat Kalajengking yang Jarang Diketahui

"Bapenda menindaklanjuti nya dengan membuat surat kuasa khusus kepada bapak Kajari," terangnya.

Dijelaskan Yon Heri bahwa kuasa yang diberikan kepada kejari dalam hal ini melalui Kasi Datun untuk membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

"Terutama tunggakan pajaknya yang sudah lebih dari satu tahun belum juga dibayar," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved