Sidang Hari Ini, Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Mentah-mentah, Ini Lima Poin Penolakan oleh JPU

Kamis (14/2/2019) JPU tolak eksepsi Ahmad Dhani. Ini lima poin penolakan, dan tanggapan kuasa hukum yang tak puas.

Editor: Nani Rachmaini
sugiarto/surya
Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). 

Terkini, Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Mentah-mentah, Ini Lima Poin Penolakan oleh JPU

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian idiot.

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Baca: Kisah El Chapo, Raja Narkoba yang Dermawan yang Berjuluk Playboy Flamboyan dan Pahlawan

Baca: GEMPAR - Tulisan 2020 Pada Hati Ayam yang Baru Disembelih, Pertanda Apa Sebenarnya?

Baca: Ahli BPK Paparkan Temuan Dua Pelanggaran Pengadaan Pajero Sport, Wakil Ketua DPRD Terdakwa

Dengan tegas seluruh eksepsi ditolak oleh JPU.

Ahmad Dhani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019).
Ahmad Dhani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.

“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.

Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU di antaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.

Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.

“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved