Ahli BPK Paparkan Temuan Dua Pelanggaran Pengadaan Pajero Sport, Wakil Ketua DPRD Terdakwa
Ahli pemeriksaan invesigatif Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi, Hendri Angga, memaparkan temuan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada dua temuan pelanggaran dilakukan Isnedi, Wakil Ketua I DPRD Merangin. Itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pajero Sport di Sekretariat DPRD Merangin .
Ahli pemeriksaan invesigatif Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi, Hendri Angga, memaparkan temuan itu saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (13/2).
Angga mengatakan umumnya penyimpangan dalam perkara korupsi ada tiga. Di antaranya penyimpangan dalam penganggaran, pengadaan dan pembayaran.
“Dari hasil pemeriksaan kami, saudara Isnedi telah melakukan dua penyimpangan. Yaitu penganggaran dan pengadaan,” ungkap Hendri.
Bentuk penyimpangan yang dilakukan Isnedi, tutur Angga, yaitu memerintahkan kepala bagian keuangan agar memasukkan pengadaan mobil Pajero Sport ke dalam RKA Sekretariat DPRD Merangin tanpa pembahasan badan anggaran (banggar0 dan tim TAPD.
Sementara itu, dalam pengadaan, ahli dari BPK Angga menjelaskan Isnedi memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menandatangani kontrak pembelian mobil Pajero Sport.
"Walaupun tanpa persetujuan. Dan menjemput mobil Pajero Sport ke Mitsubishi Jambi sebelum kontrak dibuat," katanya.
FB LIVE
Angga menjelaskan terkait penyimpangan pembayaran, Isnedi memerintahkan Darmawan untuk membayar mobil Pajero Sport menggunakan uang kas persediaan Sekretariat DPRD Merangin.
Baca Juga:
Mobil Jokowi Diadang Massa, Iriana Lakukan Aksi Tak Terduga saat Seorang Ibu Lolos Penjagaan
Brie Larson Bocorkan Pembuatan Kostum Pemain Captain Marvel
Resmi, Samsung Namakan Varian Terendah dari Galaxy S10 degan ditambah e dibelakang
BREAKING NEWS KPK Periksa Mantan Ajudan Zumi Zola, 7 Saksi Dibawa ke Mapolda Jambi
"Caranya dengan membuat disposisi. Padahal Isnedi, tidaklah berwenang memerintahkan Darmawan," ujarnya.
"Juga Isnedi menggunakan mobil Pajero. Padahal Isnedi telah mempunyai mobil dinas sendiri jenis Outlander Sport," ungkap Angga.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara dalam kasus pengadaan mobil Pajero Sport di Sekretariat DPRD Merangin sekira Rp 522 juta dari anggaran Uang Yang Harus Dipertanggung Jawabkan (UYHD).
Isnedi mendapat dakwaan primar Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Beginilah Fenomena Pindah Nyoblos di Sarolangun, Mayoritas Pengajuan dari Pekerja Perusahaan
Ternyata Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Tinggi, Penumpang Harus Tahu
Daftar 7 Nama yang Diperiksa KPK di Mapolda Jambi, Ada Orang Kaya dan Mantan Ajudan Zumi Zola
Inilah Sosok Pengganti Zumi Zola, Fachrori Umar Jadi Gubernur Jambi, Ternyata Semasa Muda Aktivis