Inilah Sosok Pengganti Zumi Zola, Fachrori Umar Jadi Gubernur Jambi, Ternyata Semasa Muda Aktivis
Inilah Fachrori Umar, sosok pengganti Zumi Zola, yang akan dilantik menjadi Gubernur Jambi. Ternyata semasa muda aktivis.
Inilah Fachrori Umar, sosok pengganti Zumi Zola, yang akan dilantik menjadi Gubernur Jambi. Ternyata semasa muda aktivis.
TRIBUNJAMBI.COM - Inilah sosok pengganti Zumi Zola, yang akan dilantik menjadi Gubernur Jambi.
Presiden Joko Widodo akan melantik Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi, pada Rabu (14/2/2019).
Melansir kompas.com, berdasarkan jadwal resmi Presiden, prosesi pelantikan akan dimulai pukul 15.15 WIB di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Khofifah-Emil merupakan pemenang dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2018.
Mereka unggul 7,11 persen atau 1.389.204 suara dari Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.
Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan suara sebanyak 53,55 persen atau 10.465.218 suara.
Baca Juga:
Kalimat Ranty Maria yang Menyentuh Hati, saat Ammar Zoni Sematkan Cincin ke Irish Bella
Resmi Masuk Indonesia, Begini cara Download PUBG Lite, Bisa Diunduh Mulai Hari Ini 13 Februari 2019
Lowongan Kerja PT KAI Buka Rekrutmen Masinis untuk Lulusan SMA/SMK, Begini Syarat dan Cara Daftar
Tulisan Pada Hati Ayam 2020 dan 10D2001 Bikin Pendeta Kaget, akan Santap Perjamuan Bersama
Menolak Berhubungan Badan, PSK di Merangin Dibunuh, Luka Parah di Leher Dalam Posisi Telungkup
Sedangkan Gus Ipul-Puti meraih 46,45 persen atau 9.076.014 suara.
Atas perolehan suara itu, pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, PAN, PPP, Partai Hanura itu dinyatakan memenangi Pilkada dan berhak menduduki kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
Tidak hanya melantik mereka, pada waktu bersamaan Presiden Jokowi juga dijadwalkan melantik Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai gubernur.
Fachrori Umar akan menggantikan Zumi Zola yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Zumi Zola telah dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Siapakah Fachrori Umar?
