Jupiter Fortissimo Ditangkap Kasus Narkoba Lagi, Kronologis Penggrebekan di Kamar Kos
Polisi kembali menangkap artis Jupiter Fortissimo terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. "Iya (menangkap Jupiter)," ujar Argo saat dikonfirmasi,
Jupiter Fortissimo Ditangkap Kasus Narkoba Lagi, Kronologis Penggrebekan di Kamar Kos
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap artis Jupiter Fortissimo terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Baca: Kasus Suap Ketok Palu, Penyidik KPK Akan Kembali Periksa 17 Saksi di Jambi
Baca: Tes Kepribadian - Gambar Apa yang Pertama Kamu Lihat? Pria atau Wanita, Menunjukkan Perasaan & Cinta
Baca: Perjalanan Cinta SBY dan Ani Yudhoyono - Keistimewaan Ini Bikin Ani Jatuh Hati dengan Sang Komandan
"Iya (menangkap Jupiter)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Namun, Argo belum merinci waktu dan kronologis penangkapan Jupiter.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Saat ini masih dalam penyidikan ya," tegas Argo.
Seperti diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dirinya akhirnya bebas pada 27 Juli 2018 lalu. (Tribunnews)
Kronologi Penangkapan Jupiter Fortissimo, Polisi Lakukan Penggeledahan di Kamar Kos
Jupiter kembali ditangkap oleh polisi pada Senin (11/2/2019) lalu dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Awalnya, tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar kos di Jalan Tawakal, Tomang, Jakarta Barat.
Pukul 07.30 polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut.
Di dalam kamar, polisi mendapati Jupiter bersama seorang rekannya bernama Eko Agus Iswanto.
"Ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api di bawah meja, yang menurut keterangan tersangka J.F. Jansen Talloga alias Jish alat tersebut miliknya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Rabu (13/2/2019).
Baca: Penyelundup 56 Ribu Baby Lobster Ditahan 10 Hari, Ini Alasan Pihak Kejaksaan Negeri Jambi
Baca: Lowongan Kerja 2019 - PT KAI Buka Lowongan Kondektur untuk Lulusan SMA Syarat hingga Gaji Setara PNS
Jupiter juga mengaku bahwa ia masih menyimpan narkotika berjenis sabu.
"(Jupiter) mengaku masih menyimpan dua plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya," ungka Argo lagi.
Polisi bertanya lebih lanjut pada Jupiter berkait dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut.
"Kita interogasi dia (Jupiter) mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Eko Agus Iswanto yang saat itu berada di kamar bersama," ungkap Argo.
"Selanjutnya tersangka Eko Agus Iswanto kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," imbuh Argo.
Saat ditimbang, polisi mendapati barang bukti sabu milik Jupiter seberat 0,53 gram, sedangkan milik Eko seberat 2,05 gram.
Atas kasus ini, Jupiter masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ini adalah kasus kedua Jupiter berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya Jupiter juga pernah ditangkap karena Narkoba pada Mei 2016.
Ia kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Juli 2018 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Penangkapan Jupiter Fortissimo"