Sidang Kedua Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya Berakhir Bentrok, Ini Penyebabnya

Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya.

Editor: andika arnoldy
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). 

Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Kekayaan Calon Suami Syahrini, Reino Barack Mantan Luna Maya, Punya Usaha Resto Hingga Main Saham

Baca: Gubernur Jambi Pengganti Zumi Zola Dilantik Besok, Ini Kabar Terkini Sherrin Tharia Istri Zumi Zola

Baca: Tayang 14 April 2019, HBO Rilis 14 Foto Perdana Karakter di Game of Thrones Season 8 yang Tersisa

Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot". Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhanidiucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Sidang, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ricuh"
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved