Sidang Kedua Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya Berakhir Bentrok, Ini Penyebabnya
Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Kekayaan Calon Suami Syahrini, Reino Barack Mantan Luna Maya, Punya Usaha Resto Hingga Main Saham
Baca: Gubernur Jambi Pengganti Zumi Zola Dilantik Besok, Ini Kabar Terkini Sherrin Tharia Istri Zumi Zola
Baca: Tayang 14 April 2019, HBO Rilis 14 Foto Perdana Karakter di Game of Thrones Season 8 yang Tersisa
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot". Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhanidiucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Sidang, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ricuh"