Anggota Dewan Vs Sekretaris DPRD Merangin, Dipicu karena Dugaan Tahan Gaji Ratusan Juta

Perseteruan antara Anggota dengan Sekretaris DPRD Merangin berlanjut ke laporan polisi. Gara-gara dugaan tahan gaji ratusan juta.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Muzakir
Wakil Ketua DPRD Merangin, Fauzi Yusuf, melaporkan Sekwan ke Mapolres Merangin 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Perseteruan antara Anggota Dewan dengan Sekretaris DPRD Merangin berlanjut ke laporan polisi.

Kedua orang itu saling lapor.

Anggota DPRD Zamzami Rahman mempolisikan Sekretaris DPRD Fauziah Yusuf ke Polda Jambi.

Sehari sebelumnya, Fauzi Yusuf yang mempolisikan Fauziah

Permasalahan itu dipicu karena dugaan Zamzami sengaja menahan gaji Fauziah selama lima bulan.

Tak tanggung-tanggung, jumlah gaji yang belum dibayarkan itu mencapai ratusan juta.

Zamzami melaporkan Fauziah yang merupakan Sekwan DPRD Kabupaten Merangin melalui pengacaranya.

FB LIVE

Menurut Zamzami, dalam persoalan itu dia mempercayai dua pengacara untuk membantunya.

Baca Juga:

 Grace Natalie: Yogyakarta Kini Sudah Terancam Kaum Intoleran, Ini Tanda-tandanya

 Kekayaan Calon Suami Syahrini, Reino Barack Mantan Luna Maya, Punya Usaha Resto Hingga Main Saham

 Tiga Langkah Sintong Panjaitan saat Pencopotan Prabowo Subianto, Kisah Pengepungan Rumah Habibie

BREAKING NEWS KPK Periksa 9 Anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 Pengusaha Jambi

"Saya kuasakan saya dua pengecara saya untuk melapor ke polda," kata Zamzami, Selasa (12/2/2019).

Sesuai informasi yang diterima dari pengacara, Zamzami diharuskan hadir di Polda Jambi untuk dimintai keterangan.

"Rencana besok (Rabu, 13/2) saya di BAP di polda," imbuhnya.

Dia berkeyakinan kasus ini akan cepat diungkap.

Dia juga meyakini akan menerima hak yang telah ditahan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Merangin.

Fauzi Yusuf: Tidak berhak beliau menahan gaji saya

Langkah Fauzi Yusuf untuk melaporkan Fauziah merupakan langkah akhir yang dia tempuh.

Fauzi Yusuf menyebut sudah melakukan koordinasi dengan pelapor terkait haknya yang ditahan selama ini. Namun, terlapor tidak mau mengeluarkan atau membayar gajinya yang tersendat berbulan-bulan itu.

"Sekitar lima bulanan yang tidak dibayar itu," kata Fauzi Yusuf.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin ini mengaku kecewa dengan Sekwan, sebab dalam putusan PTUN lalu, selama belum ada putusan inkrach, gaji dirinya harus dibayarkan.

"Tidak berhak beliau menahan gaji saya," imbuhnya.

Kasus Zamzami hampir sama dengan kasus Fauzi Yusuf yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin.

Fauzi Yusuf dan Zamzami diberhentikan dari jabatannya karena pindah partai dalam mencalonkan diri sebagai DPRD.

Kepindahan mereka karena ditolak pengurus partai yang bersangkutan untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada pileg 2019.
Karena masih ingin mengabadikan diri sebagai wakil rakyat, akhirnya kedua politisi ini mencalonkan diri dari partai yang berbeda.

Setelah diberhentikan, keduanya melakukan perlawanan.

Dia menggugat ke PTUN Jambi.

Setelah gugatan dilayangkan, mereka menang dan kembali ngantor.

Dalam amar putusan penetapan penundaan ini majelis hakim PTUN Jambi, memerintahkan dikembalikannya segala hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD Merangin, menjelang perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Mengapa Pesawat Lion Air Banyak yang Nganggur? Ini yang Sedang Terjadi di Dunia Penerbangan

 Fenomena Supermoon Terjadi 19 Februari, Jupiter dan Bulan Berdekatan

 Sidang Kedua Ahmad Dhani DI Pengadila Negeri Surabaya Berakhir Bentrok

 Sinopsis Drakor Whats Wrong With Secretary Kim Episode 12, Alasan Young Joon Lupa Ingatan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved