Ini Sanksi yang Bakal Diterima Bila CPNS Mengundurkan Diri, Dokter Ahli di Jambi Ada yang Mundur
Alasan dokter ahli itu mundur dari CPNS Kota Jambi, karena tidak bisa resign dari rumah sakit swasta tempat bekerja saat ini.
Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga Januari-Februari.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia. (Kompas/TribunLampung)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sanksi Bagi Pelamar CPNS 2018 yang Mundur Setelah Lolos Seleksi, Simak Penjelasannya!
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Caleg Nama Unik Bobot Maksimum, Punya Adik Namanya Lulus Ujian dan Bibit Milenium
Wajah Cantik Tapi Tak Kenal Ampun di Medan Tempur: Tentara Wanita Ini Dijuluki Fatal Beauty
Pramugari Garuda Indonesia Duduk Membeku Ketakutan, Peluru Kopassus Berhamburan Dalam Pesawat
Dokter Ahli Lulus CPNS Kota Jambi Namun Mundur, Ternyata Ini Kondisi Puskesmas Tempatnya Diterima