Ini Sanksi yang Bakal Diterima Bila CPNS Mengundurkan Diri, Dokter Ahli di Jambi Ada yang Mundur

Alasan dokter ahli itu mundur dari CPNS Kota Jambi, karena tidak bisa resign dari rumah sakit swasta tempat bekerja saat ini.

Editor: Duanto AS
health.kompas.com
Ilustrasi 

Alasan dokter ahli itu mundur dari CPNS Kota Jambi, karena tidak bisa resign dari rumah sakit swasta tempat bekerja saat ini.

TRIBUJAMBI.COM - Sanksi apa saja yang diberikan kepada CPNS mengundurkan diri ?

Seorang yang mendaftar di posisi dokter ahli pertama CPNS Kota Jambi lulus, namun mengundurkan diri.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, dari 239 CPNS Kota Jambi yang akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Maret 2019, ada satu orang CPNS mengundurkan diri.

Seorang dokter ahli mengundurkan diri dari CPNS Kota Jambi.

"Yang mengundurkan diri dari formasi dokter ahli pertama pada Puskesmas Pakuan Baru atas nama M Albie," kata Lili Andriana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Jambi.

Lili mengatakan mengatakan alasan dokter ahli itu mundur dari CPNS, karena tidak bisa mengundurkan diri (resign) dari rumah sakit swasta tempat bekerja saat ini.

"Karena ada perjanjian dengan rumah sakit tersebut," kata Lili.

Baca Juga:

 Curhat Asisten Susi Pudjiastuti di Instagram, Setelah 4 Tahun Akhirnya Fika Fawzia Pilih Berhenti

 Dokter Ahli Lulus CPNS Kota Jambi Namun Mundur, Ternyata Ini Kondisi Puskesmas Tempatnya Diterima

 Wajah Cantik Tapi Tak Kenal Ampun di Medan Tempur: Tentara Wanita Ini Dijuluki Fatal Beauty

 Puluhan Sekolah di Batanghari Terancam tak Dapat Bantuan Dana BOS pada 2020, Ini Masalahanya

Hingga batas akhir penyampaian berkas, M Albie tidak menyampaikan berkas yang harus dilengkapi.

Lili menuturkan tertanggal 16 Januari 2019, M Albie sudah mengundurkan diri sebagai CPNS Kota Jambi.

"Jadi yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri," jelas Lili.

Sanksi CPNS mengundurkan diri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.

Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.

Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.

Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.

Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"

Sanksi

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?

"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Nomor Induk Pegawai

Sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga Januari-Februari.

"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.

Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.

"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia. (Kompas/TribunLampung)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sanksi Bagi Pelamar CPNS 2018 yang Mundur Setelah Lolos Seleksi, Simak Penjelasannya!

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Caleg Nama Unik Bobot Maksimum, Punya Adik Namanya Lulus Ujian dan Bibit Milenium

 Wajah Cantik Tapi Tak Kenal Ampun di Medan Tempur: Tentara Wanita Ini Dijuluki Fatal Beauty

 Pramugari Garuda Indonesia Duduk Membeku Ketakutan, Peluru Kopassus Berhamburan Dalam Pesawat

 Dokter Ahli Lulus CPNS Kota Jambi Namun Mundur, Ternyata Ini Kondisi Puskesmas Tempatnya Diterima

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved