Dokter Ahli Mundur dari CPNS karena Tak Bisa Resign dari Rumah Sakit Swasta, Karier PNS Terganjal

"Pengunduran diri itu dengan alasan yang bersangkutan tidak bisa mengundurkan diri (resign) dari rumah sakit swasta tempat dia bekerja saat ini"

Editor: Duanto AS
instagram/bkngoidofficia
Informasi CPNS 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nasib CPNS yang lulus pada posisi dokter ahli pertama, namun mengundurkan diri, bakal terganjal bila mendaftar CPNS tahun-tahun berikutnya.

Di Kota Jambi, ada 239 CPNS akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Maret 2019. Namun, ada satu CPNS mengundurkan diri, yaitu dokter ahli pertama.

"Pengunduran diri itu dengan alasan yang bersangkutan tidak bisa mengundurkan diri (resign) dari rumah sakit swasta tempat dia bekerja saat ini," kata Kepala BKPSDM Kota Jambi, Lili Andriana.

Dia mengatakan CPNS yang mengundurkan diri dari formasi dokter ahli pertama pada Puskesmas Pakuan Baru atas nama M Albie.

"Karena ada perjanjian dengan rumah sakit tersebut," katanya.

Menurutnya, hingga batas akhir penyampaian berkas, yang bersangkutan tidak menyampaikan berkas yang harus dilengkapi.

Baca Juga:

 Jumlah Gaji Pegawai PLN Bila Diterima, Ini Lowongan Kerja PLN 2019, Pendaftaran 11-14 Februari

 Curhat Asisten Susi Pudjiastuti di Instagram, Setelah 4 Tahun Akhirnya Fika Fawzia Pilih Berhenti

 Serangan Jokowi Soal Ratna Sarumpaet, Cukup Telak, Ini Kata Pengamat Bahasa Tubuh Lihat Prabowo

 Mengapa Pesawat Lion Air Banyak yang Nganggur? Ini yang Sedang Terjadi di Dunia Penerbangan

 Hasil Survei, Elektabilitas Jokowi-Amin Masih Lebih Tinggi, 56,1 Persen Berbanding 31,7 Persen

Disampaikan Lili bahwa tertanggal 16/1 dirinya sudah mengundurkan diri sebagai CPNS Kota Jambi.

Terima NIP Maret 2019

Proses Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Jambi sudah masuk dalam proses verifikasi pemberkasan.

Data yang sudah diverifikasi langsung dikirim ke BKN.

Nantinya, pada 1 Maret 2019 mendatang dijadwalkan para CPNS Kota Jambi yang lulus akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Dwi, Kabid Mutasi BKPSDM Kota Jambi mengatakan, untuk pemberkasan seluruh CPNS Kota Jambi sudah diverifikasi dan selanjutnya dikirim ke BKN.

Dari BKN akan dimasukkan ke sistem sehingga nantinya bisa langsung dikeluarkan NIP-nya.

"Kita saat ini sedang dalam proses pemberkasan. Secara nasional, BKN paling lambat menerima berkas dari daerah itu 15 Februari 2019," katanya.

Dwi menambahkan bahwa setelah berkas masuk ke BKN, maka pada 1 Maret 2019 barulah pemerintah akan mengeluarkan NIP untuk setiap CPNS yang lulus.

"Dijadwalnya memang NIP baru akan keluar 1 Maret," ujarnya.

Proses selanjutnya adalah proses pra jabatan, pengangkatan dan dilanjutkan dengan sumpah PNS.

"Setelah adanya surat pengangkatan, barulah gaji mereka keluar. Hingga saat ini kita masih menunggu proses verifikasi data," katanya.

Sementara itu, Andika Wahyu koordinator Pemberkasan CPNS mengatakan bahwa kuota CPNS sebanyak 240 orang.

Namun yang diterima hanya 239 orang.

Hal ini dikarenakan 1 kuota tersebut harus diisi oleh KII.

"Artinya KII ini harus berasal dari tenaga honorer," katanya.

Langkah BKPSDM 

Setelah M Albie mengundurkan diri dari CPNS Kota Jambi, BKPSDM Kota Jambi akan tetap mencari penggantinya menjadi PNS yang akan bertugas menjadi dokter di ahli pratama di Puskesmas Pakuan Baru.

Disampaikan Dwi, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Jambi, dalam proses penerimaan CPNS Kota Jambi, membutuhkan dokter ahli pertama di Puskesmas Pakuan Baru. Sehingga dalam proses ini, pihaknya tetap akan menggantikan nama M Albie tersebut.

Menurutnya saat ini sedang dalam proses mencari siapa yang harus menggantikan M Albie melakui proses BKN Pusat. Terkait dengan siapa nama-nama yang akan menggantikan, dirinya belum bisa menyebutkan.

"Yang pasti orangnya adalah yang kemarin mengikuti proses seleksi CPNS sebagai dokter ahli pratama," katanya.

Dalam proses tersebut, pihaknya akan segera mengumumkan siapa nama yang ditentukan oleh BKN untuk menggantikan M Albie.

"Dalam waktu dekat akan segera diberitahu siapa nama yang ditentukan oleh BKN, supaya yang bersangkutan bisa melengkapi bahan-bahan yang diperlukan," jelasnya.

Namun dalam proses tersebut, satu nama ini pasti terjadi keterlambatan pemberian SK dan Nomor Induk pegawai. Karena bahan yang dilengkapi harus diseleksi di BKN.

Kasus di Belitung

Satu pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengundurkan diri paska dinyatakan lolos hingga tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar pada formasi guru itu tidak menyerahkan berkas yang menjadi persyaratan untuk ditetapkan menjadi CPNS.

Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, M. Erisco Nurahman mengatakan hingga batas waktu penyerahan berkas pada Sabtu (12/1/2019) pelamar tersebut tidak menyerahkan berkas.
"Ada satu yang tidak registrasi ulang, lalu kami konfimasi yang bersangkutan mengundurkan diri dan kita sudah mintakan yang bersangkutan untuk menyampaikan surat pengunduran diri bermaterai 6000," kata Erisco, Sabtu (12/1/2019).

Erisco menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya, pelamar yang mengundurkan ini memilih untuk melanjutkan bekerja di tempat lama.

"Yang bersangkutan masih mau bekerja di Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan surat pernyataan yang diajukan pada saat lamaran memang mensyaratkan bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos akan dikenakan denda.

Namun, untuk kasus ini tidak diberlakukan denda lantaran masih dalal proses seleksi dan belum mendapatkan NIP.

"Kalau yang disurat pernyataan kemarin itu mengundurkan diri setelah penetapan NIP, data yang bersangkutan akan di blok dan tidak boleh mengikuti tes CPNS selanjutnya. Tapi yang ini kan masih tahapan pemberkasan," jelasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan BKN nomor tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, apabila ada peserta yang dinyatakan mengundurkan diri maka akan digantikan dengan peserta peringkat dibawahnya.

Aturan CPNS mengundurkan diri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.

Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.

Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.

Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.

Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"

Sanksi ke depan

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?

"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.(*)

 Caleg Nama Unik Bobot Maksimum, Punya Adik Namanya Lulus Ujian dan Bibit Milenium

 Model Cantik Anggia Chan Lengket ke Vicky Prasetyo, Paparkan Sosok Pria yang Taat Salat 5 Waktu

 Mayor Umar Nekat Minum Air Aneh Suguhan Warga, Kisah Kopassus Jinakkan 3.000 Pemberontak Sudan

 Misi 16 Prajurit Kopassus di Lembah X, Bongkar Fakta Tentang Suku Kanibal di Papua

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved