Simak 5 Info Penting Tentang Rekrutmen PPPK, Baca Kisi-Kisi Materinya Di sini

Namun sebelum itu ada beberap hal yang harus anda perhatikan adalah formasi bidang diprioritaskan.

Editor: andika arnoldy
Kolase/TribunStyle
Perekrutan PPPK 

Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang
memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Tenaga Kesehatan

Tenaga Honorer Eks K-II

Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium
Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi

Baca: Tampil Beda Saat Diperiksa Diperiksa Polda Jatim, Maulia Lestari Curhat Begini

Baca: Ketika Kopassus Salah Mendarat di Tengah Kampung Suku Kanibal, Seketika Kokang Senjata Tanpa Peluru

Baca: Sepi Penumpang, Banyak Pesawat Lion Air Nganggur di Bandara Soeta

Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

Syarat PPPK Tenaga Kesehatan

Syarat PPPK Tenaga Kesehatan (SSCASN)

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

Tenaga Honorer Eks K-II

Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)

Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan

degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved