Simak 5 Info Penting Tentang Rekrutmen PPPK, Baca Kisi-Kisi Materinya Di sini
Namun sebelum itu ada beberap hal yang harus anda perhatikan adalah formasi bidang diprioritaskan.
TRIBUNJAMBI.COM- Bagi anda yang ingin mengetahui pengumuman dan pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) bisa langsung klik situs Sscasn.bkn.go.id.
Namun sebelum itu ada beberap hal yang harus anda perhatikan adalah formasi bidang diprioritaskan.
Ada dua tahap terkait rekruitmen PPPK ini yakni tahap I ini hanya terbuka untuk tiga formasi bidang, yakni guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Sementara pada tahap II baru akan dibuka untuk dosen perguruan tinggi negeri baru dan tenaga penyuluh pertanian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerimaan PPPK 2019 pada Jumat (8/2/2019) pukul 16.00 WIB.
Seluruh proses penerimaan PPPK 2019 akan terintegrasi di laman sscasn.bkn.go.id.
Sebelumnya pemerintah juga telah melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019.
Tak kayal pembukaan lowongan kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini banyak dinanti publik.
Berikut 5 informasi penting PPPK 2019 yang perlu diketahui calon peserta seperti dirangkum Tribunstyle.com, Jumat (8/2/2019).
Informasi ini sesuai pernyataan Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, pada tayangan live streaming pengumuman rekrutmen P3K.

1. Formasi & Peserta
Rekurtmen PPPK 2019 difokuskan pada tiga bidang yakni pendidikan, pertanian, dan tenaga kesehatan.
Bidang pendidikan menyasar pada rekrutmen guru dan dosen perguruan tinggi negeri baru.
Bidang pertanian menyasar pada rekrutmen penyuluh pertanian.
Untuk formasi guru dan tenaga kesehatan, peserta yang disasar adalah eks Tenaga Honorer K2.
Baca: Geng 69 Diringkus, Fakta Video Kejahatan yang Viral Hingga Menangis saat Ditangkap
Baca: Update, Bibi Bocorkan Foto Pelanggan Vanessa Angel yang Booking Sebelum Tertangkap Dikamar Hotel
Baca: Mengapa 1 Pesawat Lion Air Bisa Hanya 3 Penumpang? Ini yang Sedang Terjadi di Dunia Penerbangan
2. Jumlah Lowongan
Jumlah lowongan PPPK 2019 diperkirakan mencapai 150.000 PPPK.
Perlu diketahui, sejumlah daerah tidak bisa membuka seleksi P3K lantaran persoalan anggaran.
3. Jadwal Seleksi PPPK 2019 Tahap Pertama
8 Februari 2019 - Pengumuman di sscasn.bkn.go.id.
10-16 Februari 2019 - Pendaftaran online bagi yang namanya terdaftar.
Pada saat yang bersamaan petugas dari BKN dan Pemda akan melakukan validasi peserta secara online, sama persis seperti saat seleksi CPNS.
17 Februari 2019 - Hari terakhir verifikasi
18 Februari 2019 - Diharapkan pengumuman melalui sscasn.bkn.go.id.
Baca: Siap-siap, Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Buka Jam 16.00 WIB Cek Linknya
4. Jadwal & Lokasi Tes

Lokasi tes PPPK 2019 berada di kurang lebih 540 kabupaten/kota.
Tes akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Ini jadwal tentatif tes P3K sebagai berikut!
23-24 Februari 2019 - Ujian berbasis CAT di 540 titik lokasi bila semua daerah mengikuti.
25-28 Februari 2019 - Pengolahan nilai.
1 Maret 2019 - Pengumuman
5. Jenis Tes untuk Seleksi PPPK 2019
Pertama, Seleksi Administrasi di mana calon peserta perlu mempersiapkan dokumen penting seperti ijazah.
Kedua, Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknis.
Tidak ada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena calon peserta dinilai sudah memenuhi kopetensi dasar di bidangnya masing-masing.
Baca: Mengapa 1 Pesawat Lion Air Bisa Hanya 3 Penumpang? Ini yang Sedang Terjadi di Dunia Penerbangan
Baca: Populer Di Jambi, Maulia Lestari Punya Follower Bejibun. Lihat Foto-Fotonya Saat Jadi Putri Jambi
Baca: Ketika Kopassus Salah Mendarat di Tengah Kampung Suku Kanibal, Seketika Kokang Senjata Tanpa Peluru
Selanjutnya, PPPK yang diterima akan diseleksi kinerjanya di akhir tahun.
Jika berkinerja baik maka kontrak bersangkutan bakal diperpanjang tanpa harus tes lagi.
Materi Ujian
Tak seperti seleksi CPNS, calon PPPK tak perlu mengikuti Tes Kompetensi Dasar.
Namun, tahapan tes yang mereka akan lalui meliputi manajerial dan sosio kultural.
Namun, tetap menggunakan sistem Computer Assited Test atau CAT.
Selain itu, calon PPPK juga akan mengikuti tes wawancara mengenai wawasan kebangsaan.
Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftaran
Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
Tenaga Pendidik (guru)

Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang
memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Tenaga Kesehatan
Tenaga Honorer Eks K-II
Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium
Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
Baca: Tampil Beda Saat Diperiksa Diperiksa Polda Jatim, Maulia Lestari Curhat Begini
Baca: Ketika Kopassus Salah Mendarat di Tengah Kampung Suku Kanibal, Seketika Kokang Senjata Tanpa Peluru
Baca: Sepi Penumpang, Banyak Pesawat Lion Air Nganggur di Bandara Soeta
Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan (SSCASN)
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan
degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi