Sangar saat 'Unboxing' Motor Ketika akan Ditilang, Adi Saputra Nangis-nangis saat Ditangkap Polisi
Adi mengamuk dan merusak motor yang dipakainya ketika ditilang polisi di Tangerang, Banten. Adi ditilang oleh Bripka Oky karena beberapa pelanggaran.
Sangar saat 'Unboxing' Motor Ketika akan Ditilang, Adi Saputra Nangis-nangis saat Ditangkap Polisi
TRIBUNJAMBI.COM - Adi Saputra tampak sangar saat merusak motor dan membakar STNK di belakang penjual cimol.
Akan tetapi ia justru menangis saat ditangkap polisi.
Adi mengamuk dan merusak motor yang dipakainya ketika ditilang polisi di Tangerang, Banten.
Baca: Parodi Dilan 1991 - Dilan Versi Bocah Kalau Kamu Nyolong Mangga . . . Aku Ikutlah
Baca: Membuat Bahagia hingga Sehat Sepanjang Hari, Ini 10 Khasiat Madu!
Baca: Dituduh Saracen, Akun Dihapus Facebook, Abu Janda Tuntut Mark Zuckerberg Rp 1 Triliun
Aksi pemuda yang belakangan diketahui bernama Adi Saputra itu kemudian viral di media sosial, lebih-lebih di Instagram dan Facebook.
Adi ditilang oleh Bripka Oky karena beberapa pelanggaran.
Selain lawan arus, Adi juga tidak mengenakan helm, tak bisa menunjukkan SIM dan bahkan tidak membawa STNK.
Merusak Motor dan Membakar STNK

Saat hendak ditilang, pemuda kelahiran Lampung itu sebenarnya sempat menghindari petugas.
Namun, ketika akhirnya berhasil ditilang, dia justru melakukan hal di luar nalar.
Adi malah merusak motor yang dikendarainya itu.
Dia membanting dan mencopot beberapa part motor sambil marah-marah.
Seorang wanita yang diduga merupakan kekasih remaja tersebut terlihat beberapa kali mencoba menenangkannya.
Lokasi kejadian sendiri terletak di sekitas putaran Pasar Modern Bumi Serpong Damai (BSD), Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
Yang lebih ironis lagi, belakangan diketahui bahwa motor berwarna merah-putih itu ternyata milik sang pacar.
Hal itu diketahui dari jeritan sang pacar di video singkat ini.
“Udah yang, jangan yang, itu motor kesayangan aku,” jerit perempuan itu.
Setelah videonya viral, Adi kembali berulah dengan membakar STNK motornya.
Adi melakukan aksinya di belakang gerobak cimol.
Adi membakar STNK dengan menggunakan korek api gas.
Dalam rekaman video, Adi sempat mengucapkan, "ini nih jika mau STNK-nya", sambil membakar surat tersebut.
Menangis Saat Ditangkap Polisi
Setelah menggegerkan publik dengan videonya, sekarang Adi harus menerima nasib yang lebih buruk lagi.
Diketahui Adi sekarang berstatus tersangka setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Video dirinya menggunakan baju tahanan berwarna orange tersebar di media sosial.
Salah satunya seperti yang diunggah oleh akun @lambe_turah.
Berbeda dengan video sebelumnya, saat ditangkap, Adi tampak hanya menunduk malu di hadapan para wartawan.
Ia mengungkapkan penyesalannya dengan suara lirih.
Bahkan dirinya berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Tidak hanya itu, Adi sampai menangis saat mengakui kesalahannya, lo.
Hal ini berbanding terbalik dengan kesangarannya saat merusak motor dan membakar STNK.
Setelah diusut oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, ternyata Adi merupakan seorang penjual kopi keliling.
Karena emosi sesaatnya, Adi jadi tidak bisa berjualan dan harus mendekam di penjara. (Grid)
Langgar 11 Pasal, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Adi Saputra
Adi Saputra (20), pria yang sedang viral mengamuk dan menghancurkan motornya sendiri saat ditilang, diciduk aparat kepolisian pada Jumat dini hari (8/2/2019).
Setelah viral video penghancuran motor dan setelahnya video Adi membakar STNK, Satuan Reskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.
Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.
Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.
Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang, Adi disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.
"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat rilis kasus dengan tersangka Adi Saputra, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2 /2019).
Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.
Adi melanggar lalu lintas karena tifak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.
Adi dan teman wanitanya tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.
"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.
Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.
"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Langgar Lalu Lintas Hingga Pidana, Pemuda yang Rusak Motor Saat Ditilang Dijerat 11 Pasal,