Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK, Link, Jadwal dan Formasi
Pengumuman pendaftaran yang dibuka Badan Kepegawan Negara atau BKN pada tahap I, sejak Jumat (8/9/2019) kemarin.
TRIBUNJAMBI.COM- Jangan lupa pekan ini adalah jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK/P3K).
Pemerintah pusat menjadwal pendaftaran ini mulai 8-16 Februari 2019.
Kuota P3K ini berlaku bagi Tenaga Honorer.
Pengumuman pendaftaran yang dibuka Badan Kepegawan Negara atau BKN pada tahap I, sejak Jumat (8/9/2019) kemarin.
Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen PPPK/P3K.
Baca: Weekend Mau Kemana? 4 Destinasi Objek Wisata Kota Jambi Ini yang Wajib Dicoba, Cocok untuk Selfie
Baca: Ketika Pesawat Harus Berangkat hanya dengan 3 Penumpang Hingga Mangkrak Terpakir di Apron Terminal
Baca: VIRAL Video Polisi Papua Interogasi Jambret Pakai Ular Besar, Teriak-teriak Ketakutan Akhirnya Ngaku
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, sistem pendaftaran PPPK/P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rekrutment PPPK atau P3K ini terbuka bagi tenaha honorer eks K-II bidang tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jumlah PPPK yang akan diterima 150 ribu orang. Namun, di tahap I ini tergantung berapa provinsi dan kabupaten yang ikut,"kata Ridwan.

Jadwal Lengkap
Seleksi akan berlangsung di 540 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Ridwan juga mengumumkan jadwal resmi tahapan pendaftaran PPPK 2019 tahap I:
Berikut jadwal lengkapnya:
Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019
Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019
Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019
Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
Baca: Hasil Sadapan Intelijen Amerika pada Putra Mahkota Arab Saudi Kuak Fakta Pembunuhan Jamal Khashogi
Baca: Video Polisi Interogasi Pelaku Jambret dengan Ular Kobra, Pihak Polda Jayawijaya Ambil Tindakan Ini
Baca: Prank Baim Wong di Bantar Gebang, Suami Paula Verhoeven Nyaris Nangis saat Diberi Nasi
Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.

"Verifikasi dan validasi yang dilakukan sejumlah kementerian, seperti Kemdikbud dan Kemenag. Selain itu, bergantung pada pemerintah daerah," tambah Ridwan.
Menurutnya, pemerintah daerah bertugas memverifikasi data calon PPPK.
"Kita harap sebelum Pilpres 2019, seluruh CPNS dan PPPK yang lulus sudah bisa masuk di instansi masing-masing. PPPK tetap bekerja di instansinya, tapi sudah status PPPK,"jelas Ridwan.
Bocoran Soal
Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan memberi sedikit bocoran mengenai tahapan tes seleksi untuk PPPK tersebut.
Meskipun tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun para calon PPPK tetap akan melaksanakan tes menggunakan komputer atau Computer Assisted Test(CAT).
"Kisi-kisi soalnya nanti tidak akan SKD. Jadi setelah seleksi administrasi akan ada seleksi manajerial, sosio kultural dan teknis," jelasnya di Jakarta, Jumat (8/2).
Baca: Akhirnya Tuan Guru Bajang dan Ustaz Yusuf Mansyur Curhat, Bongkar Latar Belakang Jokowi
Baca: Somasi & Gugat Mark Zuckerberg Rp 1 Triliun, Siapakah Sebenarnya Abu Janda? Apa Pekerjaannya?
Baca: Prank Baim Wong di Bantar Gebang, Suami Paula Verhoeven Nyaris Nangis saat Diberi Nasi
Ridwan menambahkan tes ini tidak akan sesusah SKD pada seleksi CPNS.
"Nanti soalnya dijamin tidak susah, misal untuk guru ya akan di tes mengenai guru lagi. Tapi kan itu sudah menjadi kegiatan mereka sehari-hari," ujarnya.
"Soal untuk PPPK tidak akan out of the box, misalnya lagi tenaga kesehatan nanti akan dites bagaimana cara mereka melayani orang-orang seperti biasanya.
Jadi tidak akan ada yang gagal karena jawabannya sudah dilakukan setiap hari oleh mereka, jadi tidak akan lagi yang gagal pas CAT seperti CPNS yang gagal saat SKD di TKP atau TKW lainnya," tandasnya.
Materi Ujian
Tak seperti seleksi CPNS, calon PPPK tak perlu mengikuti Tes Kompetensi Dasar.
Namun, tahapan tes yang mereka akan lalui meliputi manajerial dan sosio kultural.
Namun, tetap menggunakan sistem Computer Assited Test atau CAT.
Selain itu, calon PPPK juga akan mengikuti tes wawancara mengenai wawasan kebangsaan.
Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftaran
Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
Tenaga Pendidik (guru)

Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Tenaga Kesehatan
Tenaga Honorer Eks K-II
Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium
Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan (SSCASN)
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan
degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Baca: (VIDEO) Aksi Sadis Ayah Kandung saat Istri Layani Pelanggan Warung, Bayi 3X Jatuh
Baca: Datang Mengendap-endap, Tahu-tahu Musuh Hancur, Kopassus Pakai Sandi Rahasia Remeh Temeh
Baca: Video Polisi Interogasi Pelaku Jambret dengan Ular Kobra, Pihak Polda Jayawijaya Ambil Tindakan Ini
Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian
Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian (SSCASN)
Ini Alur Pendaftaran PPPK 2019
Alur pendaftaran PPPK 2019
Alur pendaftaran PPPK 2019 (SSCASN)
(Anita Kusuma Wardana/Tribun Timur)