Geger Ayah Kandung Mencabuli 2 Putrinya: Perbuatan Itu Berulang-Ulang Sejak 2017
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN- Kabar perbuatan amoral seorang ayah terjadao dua anak kandung bikin geger kota Medan.
Editor:
ridwan
Ilustrasi
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: Video: Detik-detik Penggerebekan Ladang Ganja Satu Hektare Siap Panen oleh Polres Lahat
Ancaman hukuman terhadap dirinya diatas 20 tahun penjara. (cr9/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Bejat,Tega Mencabuli Dua Putri Kandungnya Sejak Duduk di Bangku Sekolah SD,
Berita Terkait