Beda Adi Saputra Setelah Ditahan, Kemarin Mengamuk Merusak Motor, Kini Menangis Cium Tangan Polisi

Sambil mengenakan seragam tahanan oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel

Editor: bandot
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir Adi Saputra
Beda Adi Saputra Setelah Ditahan, Kemarin Mengamuk dan Merusak Motor, Kini Menangis Cium Tangan Polisi 

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Tak hanya kasus penadahan, Andi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.

Adi juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.

Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Subscribe Youtube Tribun Jambi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved