Beda Adi Saputra Setelah Ditahan, Kemarin Mengamuk Merusak Motor, Kini Menangis Cium Tangan Polisi
Sambil mengenakan seragam tahanan oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel
Editor:
bandot
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir Adi Saputra
Beda Adi Saputra Setelah Ditahan, Kemarin Mengamuk dan Merusak Motor, Kini Menangis Cium Tangan Polisi
Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tak hanya kasus penadahan, Andi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.
Adi juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Subscribe Youtube Tribun Jambi