Beda Adi Saputra Setelah Ditahan, Kemarin Mengamuk Merusak Motor, Kini Menangis Cium Tangan Polisi

Sambil mengenakan seragam tahanan oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel

Editor: bandot
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir Adi Saputra
Beda Adi Saputra Setelah Ditahan, Kemarin Mengamuk dan Merusak Motor, Kini Menangis Cium Tangan Polisi 

Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung pria yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang.

Akibat ulah yang diperbuatnya, Adi terancam hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Lihat Videonya di Bawah Ini

Ditilang Karena Tak Pakai Helm

Adi Saputra sebelumnya mengamuk dan merusak sepeda motor yang dikendarainya.

Ini dilakukan karena dirinya tak terima ditilang oleh polisi karena tidak mengenakan helm saat melintas di jalan.

Adi Saputra pemuda yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin, kini sudah diamankan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pemuda di Tangerang ngamuk rusak motor
Pemuda di Tangerang ngamuk rusak motor (Tribunnews)

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm. Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved