Beda Adi Saputra Setelah Ditahan, Kemarin Mengamuk Merusak Motor, Kini Menangis Cium Tangan Polisi
Sambil mengenakan seragam tahanan oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel
Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung pria yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang.
Akibat ulah yang diperbuatnya, Adi terancam hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Lihat Videonya di Bawah Ini
Ditilang Karena Tak Pakai Helm
Adi Saputra sebelumnya mengamuk dan merusak sepeda motor yang dikendarainya.
Ini dilakukan karena dirinya tak terima ditilang oleh polisi karena tidak mengenakan helm saat melintas di jalan.
Adi Saputra pemuda yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin, kini sudah diamankan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm. Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).