Digerebek Istri dan Videonya Viral, Kronologi Dosen Selingkuh Dengan Mahasiswi yang Berakhir Damai
Kasus yang sempat viral dan menghebohkan ini diawali dari penggerebekan sang istri terhadap suaminya yang dosen saat sedang berada di tempat mahasiswi
Namun hari itu karena satu dan lain hal pihak kampus belum bisa memutuskan nasib dosen tersebut.
Baca: Hotman Paris Ungkap Cerita PSK Kelas Atas Disewa Pimpinan Parpol Naik Jet Pribadi, Main di Hongkong
Baca: Pasca Cerai, Gisella Anastasia Ungkap Pilihan Pacaran Dengan Artis Atau Orang Biasa? Ini Jawabnya
Baca: Pria Bernama Jake Ryan Ini Mengaku Kencani 1.700 Wanita: Dia Membagi Pengalamannya
Saat itu Doktor LL juga hadir tetapi, tidak terlihat mahasiswi yang jadi selingkuhannya, GMTN (18) ikut hadir.
Tetapi, Wakil Direktur 3 berhalangan datang karena ada kegiatan di luar.
Pertemuan digelar di Ruang Rektorat Politani Negeri Kupang.
Thomas Lapanengga pun mengungkapkan hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, belum ada sanksi yang jelas, atau dijatuhkan.
Baik kepada DR LL maupun GMTN yang diketahui berselingkuh.
"Saya bersama kawan-kawan yang lain baru saja melakukan rapat terkait masalah ini.
Saya memang pimpinan, tapi tidak bisa ambil keputusan sendiri," kata Thomas Lapenangga di ruang kerjanya.
"Karena itulah belum ada keputusan seperti apa yang diambil," kata dia.

Thomas mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi karena belum menemukan aturan yang mengikat langsung.
"Mengenai sanksi, kita masih pertimbangkan bahwa kedua pihak sudah berdamai. Kami cari aturan mengikat langsung, tapi tidak ada," jelasnya.
Memang, menurutnya Politani Negeri Kupang memiliki aturan yang diturunkan langsung dari Kemenristekdikti dan beberapa aturan lain.
"Di situ kami diberikan rambu-rambu. Terutama Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan masalah ini. Kalau ada keputusan yang inkrah, baru kami ambil tindakan langsung. Seperti itu," tegas Thomas.
Apalagi, katanya, kedua belah pihak sekarang sudah berdamai.
4. DR LL Minta Maaf
Pantauan POS-KUPANG.COM, DR LL terlihat keluar dari ruang rapat.