Debat Panas ILC, Rocky Gerung versus Jack Boyd Lapian Jelaskan Makna Fiksi.
Perdebatan panas ini terjadi pada acara ILC dengan topik "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?".
Tema yang diangkat adalah: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?.
Beberapa narasumber hadir. Termasuk istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
Baca: Setelah Jerinx SID, RUU Permusikan Diprotes Iwan Fals dan Armand Maulana, Sebut Hal Ini
Baca: Petugas Lapas Kaget saat Temukan Bola Terbelah, Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas Klas IIA Jambi
Baca: Bakal Jalani Sidang Kedua di Surabaya, Ahmad Dhani Akan Dipindahkan ke Rutan Medaeng Hari Ini
Mulan Jameela dipersilahkan menjadi pembicara pertama oleh pembawa acara Karni Ilyas.
Pada kesempatan itu, Mulan Jameela mencurahkan isi hatinya terkait penahanan suaminya.
Mulan mengaku sedih.

"Tugas saya sebagai istri yakni mendoakan dia, mudahan dia kuat. Karena saya yakin dia sedang berjuang. Perjuangannya tidak akan sia-sia. Mudahan ini
Baca: Putri Chairul Tanjung, Putri Indahsari Ingin Jadi Sosok Mandiri, Meski Anak Konglomerat
Baca: Bos Bursa Kripto Meninggal dan Laptop Tak Bisa Dibuka, Bitcoin 145 Juta Dolar AS Terancam Hangus
Baca: Klarifikasi Jokowi Sebut Propaganda Rusia, Tidak Bicara tentang Negara, Tapi Teknik Ini
jalan Mas Dhani semakin istiqomah," jelasnya
"Setiap hari, anak-anak memanggil ayahnya," jelas Mulan Jameela sambil terisak.
Mulan Jameela pun menyanyikan lagu Kangen.
Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani diketahui divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian.
Dhani baru menjalani sembilan hari masa hukuman sejak hakim menjatuhkan vonis kepada ayah Dul Jaelani pada Senin (28/1/2019) lalu.
Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dhani dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dilansir Kompas.com.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.