Dana Gelap WNI yang Tersimpan di Swiss Kini Mudah Dilacak, Ribuan Triliun, Masih Ingat Berita Ini?

Justru 5 besar ditempati Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands dan Australia. Padahal Swiss dikenal sebagai negara surga pajak.

Editor: Duanto AS
nytimes.com
Kantor pusat Bank Swiss UBS di Zurich dengan bendera Swiss. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar terbaru dari perbankan, Indonesia baru saja menandatangi Mutual Legal Asisstance (MLA) dengan salah satu negara surga pajak, Swiss. Hal ini sangat penting bagi Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan penandatanganan MLA ini merupakan langkah maju yang akan bermanfaat bagi Indonesia.

"Terutama dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau," ujarnya, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

"MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," sambungnya.

Bila melihat hasil dari program Tax Amnesty 2016 lalu, Swiss tak masuk dalam 5 besar negara asal harta deklarasi wajib pajak Indonesia.

Justru 5 besar ditempati oleh Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands, dan Australia.

Padahal Swiss dikenal sebagai negara surga pajak tertua dan sangat populer di dunia.

Menurut Yustinus, ada dua kemungkinan, yakni orang Indonesia yang menempatkan dananya di Swiss telah ikut migrasi sebelum Tax Amnesty, atau percaya diri tak akan tersentuh otoritas pajak di Indonesia.

Baca Juga:

 Ini 3 Keanehan Taman Nasional Kerinci Seblat, Orang Pandak hingga Suara Baca Alquran di Hutan

 Mengapa Lokasi Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya? Benarkan Ini Penyebabnya

 Reaksi Luna Maya Dijodohkan dengan Gading Marten Setelah Ditinggal Nikah Mantan

 Raffathar Bertemu Jan Ethes dalam Satu Mobil, Jokowi di Samping Nagita, Ini yang Terjadi Kemudian

 Kisah Nyata Raja Copet Jakarta, Jam Kerja Teratur dan Larangan Tak Boleh Nyopet Orang Tertentu

Tax amnesty 2016 menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun.

Terdiri dari Rp 3.800 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi.

Sedangkan menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar 331 miliar dollar AS (Rp 4.600 triliun) harta orang Indonesia di luar negeri.

"Dengan demikian masih terdapat harta senilai sekitar Rp 3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Tentu saja hal ini membutuhkan pendalaman," kata dia.

Dengan adanya MLA, maka upaya untuk melacak harta orang Indonesia di Swiss bisa lebih mudah. Terlebih Indonesia juga sudah tergabung ke dalam global Automatic Exchange of Information (AEOI).

Suatu kerjasama membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan telah diikuti tidak kurang dari 106 negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelacakan Dana Gelap Milik WNI yang Disimpan di Swiss Kini Lebih Mudah "

Bersepeda di pedesaan Appenzell, Swiss.
Bersepeda di pedesaan Appenzell, Swiss. (KOMPAS/RETNO BINTARTI)

//

Masih ingat berita 1,5 tahu lalu yang membuat gempat dunia keuangan Indonesia?

Seorang nasabah warga negara Indonesia yang identitasnya masih dirahasiakan melakukan transfer uang 1,4 miliar dolar AS atau sekira Rp 18,9 triliun dari Bank Standard Chartered Inggris.

Melansir artikel Tribunnews berjudul Lima Fakta Politisi Indonesia yang Transfer Uang Rp 18,9 Triliun dari Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengetahui identitas yang bersangkutan, namun untuk kerahasiaan nasabah maka tidak dijelaskan ke publik.

 Musisi Pembuat Lagu Via Vallen dan Nella Kharisma Diduga Konsumsi Sabu Hingga Diciduk Polisi

 Disinggung Soal Perisitiwa Penculikan Aktivis Tahun 1998, Prabowo Subianto Jawab Begini

 Calon Presiden Jokowi: Masa Kita Empat Tahun Suruh Diam Saja, Ya Tidaklah, Kan Perlu Offensive

 Serangan Balik Jokowi, Erick Thohir Paparkan Fakta Tak Terduga dari Penyataan Kubu Prabowo-Sandi

Saat itu, Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan analisis PPATK sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, terkait pergerakan beberapa dana besar‎ dari Standard Chartered Plc oleh nasabah Indonesia.

"Hasilnya sudah kita kirim ke DJP karena memang dugaan sementara itu adalah tax avasion atau tax fraud (penghindaran pajak)," ujar Dian saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Direktorat Jenderal Pajak sudah mendapatkan identitas nasabah Warga Negara Indonesia itu.

Kemudian, pihak regulator jasa keuangan Eropa dan Asia menyelidiki hal tersebut.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastradi mengungkapkan informasi tersebut didapatkan otomatis dari pihak perbankan dan jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Pajak yang disahkan mulai Juli 2017.

Berikut ini sejumlah fakta tentang transfer uang tersebut:

1. Politikus dekat dengan militer

Orang yang melakukan transfer itu disebut seorang politisi di Indonesia dan memiliki hubungan kedekatan dengan militer. Penyelidikan dilakukan setelah pihak Standard Chartered mempertanyakan kegiatan transfer tersebut, yang secara tiba-tiba dilakukan oleh sejumlah rekening yang selama ini terbilang "minim aktivitas".

2. OJK dan PPATK Turun Tangan

Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK Anto Prabowo mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan PPATK.

"Kami akan terus lakukan koordinasi dengan PPATK, kami ingin mencari info lebih dalam," kata Anto Minggu (8/10/2017).

3. Otoritas Eropa dan Asia Turun Tangan

Otoritas eropa dan asia turun tangan menyelidiki Standard Chartered Plc atas dugaan transfer aset klien. Standard Chartered diduga telah melakukan transfer aset sebesar 1,4 miliar dolar AS (Rp 18,9 triliun) milik kliennya dari Guernsey ke Singapura.

Penyelidikan dilakukan terkait kemungkinan adanya keterlibatan staf perusahaan jasa keuangan multinasional yang berpusat di London, Inggris, itu.

4. Hindari Pajak

Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, analisis PPATK sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, terkait pergerakan beberapa dana besar‎ dari Standard Chartered Plc oleh nasabah Indonesia.

Menurut Dian, hasil temuan PPATK tersebut menyangkut sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Namun, PPATK tidak dapat menyebutkan nama instansi yang melakukan transfer maupun menerima.

5. Mencurigakan

Ada dua hal mencurigakan dari transfer dana tersebut, yang dipertanyakan oleh pegawai Standard Chartered.

Hal pertama yang dianggap demikian adalah waktu transfer dana yang dilakukan pada akhir 2015, tepat sebelum Guernsey menerapkan peraturan global transparansi data pajak (CRS) pada 2016.

Selain itu, yang juga mencurigakan adalah adanya ketimpangan besar antara pendapatan nasabah yang melakukan transfer tersebut dengan jumlah aset dalam rekeningnya.

Meski demikian, transfer dana yang dirasa janggal itu tetap saja diloloskan oleh tim pemeriksa kejahatan di bidang finansial Standard Chartered setelah ditinjau ulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Fakta Politisi Indonesia yang Transfer Uang Rp 18,9 Triliun dari Luar Negeri

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Pelda Daniel Buka Kain Penutup Jenazah Anaknya, Ternyata Banyak Sekali Luka, Taruna ATKP Dianiaya

 Serangan Balik Jokowi, Erick Thohir Paparkan Fakta Tak Terduga dari Penyataan Kubu Prabowo-Sandi

 Raffathar Bertemu Jan Ethes dalam Satu Mobil, Jokowi di Samping Nagita, Ini yang Terjadi Kemudian

 Raja Copet Jakarta Punya Jimat di Kelamin, Setelah Beraksi 25 Tahun Tertangkap karena Hal Sepele

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved