Dana Gelap WNI yang Tersimpan di Swiss Kini Mudah Dilacak, Ribuan Triliun, Masih Ingat Berita Ini?

Justru 5 besar ditempati Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands dan Australia. Padahal Swiss dikenal sebagai negara surga pajak.

Editor: Duanto AS
nytimes.com
Kantor pusat Bank Swiss UBS di Zurich dengan bendera Swiss. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelacakan Dana Gelap Milik WNI yang Disimpan di Swiss Kini Lebih Mudah "

Bersepeda di pedesaan Appenzell, Swiss.
Bersepeda di pedesaan Appenzell, Swiss. (KOMPAS/RETNO BINTARTI)

//

Masih ingat berita 1,5 tahu lalu yang membuat gempat dunia keuangan Indonesia?

Seorang nasabah warga negara Indonesia yang identitasnya masih dirahasiakan melakukan transfer uang 1,4 miliar dolar AS atau sekira Rp 18,9 triliun dari Bank Standard Chartered Inggris.

Melansir artikel Tribunnews berjudul Lima Fakta Politisi Indonesia yang Transfer Uang Rp 18,9 Triliun dari Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengetahui identitas yang bersangkutan, namun untuk kerahasiaan nasabah maka tidak dijelaskan ke publik.

 Musisi Pembuat Lagu Via Vallen dan Nella Kharisma Diduga Konsumsi Sabu Hingga Diciduk Polisi

 Disinggung Soal Perisitiwa Penculikan Aktivis Tahun 1998, Prabowo Subianto Jawab Begini

 Calon Presiden Jokowi: Masa Kita Empat Tahun Suruh Diam Saja, Ya Tidaklah, Kan Perlu Offensive

 Serangan Balik Jokowi, Erick Thohir Paparkan Fakta Tak Terduga dari Penyataan Kubu Prabowo-Sandi

Saat itu, Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan analisis PPATK sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, terkait pergerakan beberapa dana besar‎ dari Standard Chartered Plc oleh nasabah Indonesia.

"Hasilnya sudah kita kirim ke DJP karena memang dugaan sementara itu adalah tax avasion atau tax fraud (penghindaran pajak)," ujar Dian saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Direktorat Jenderal Pajak sudah mendapatkan identitas nasabah Warga Negara Indonesia itu.

Kemudian, pihak regulator jasa keuangan Eropa dan Asia menyelidiki hal tersebut.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastradi mengungkapkan informasi tersebut didapatkan otomatis dari pihak perbankan dan jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Pajak yang disahkan mulai Juli 2017.

Berikut ini sejumlah fakta tentang transfer uang tersebut:

1. Politikus dekat dengan militer

Orang yang melakukan transfer itu disebut seorang politisi di Indonesia dan memiliki hubungan kedekatan dengan militer. Penyelidikan dilakukan setelah pihak Standard Chartered mempertanyakan kegiatan transfer tersebut, yang secara tiba-tiba dilakukan oleh sejumlah rekening yang selama ini terbilang "minim aktivitas".

2. OJK dan PPATK Turun Tangan

Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK Anto Prabowo mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan PPATK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved