Wanita ini Dirudapaksa Ojek Langganan, Sempat Dibekap dan DIbopong
Wanita di Lampung Dirudapaksa Ojek Langganan saat Pulang Kerja. Korban berinisial SA (20) diketahui diperkosa dan dicabuli 3 orang pelaku.
Editor:
Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan pelaku SA sudah kabur.
“SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.
“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek.
Berita Terkait