Pegawai Pemkab Tulangbawang Diperkosa Tukang Ojek, Dibawa Putar-putar Lalu Disekap Tiga Pria
Seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Tulangbawang disekap kemudian diperkosa oleh tukang ojek yang menjadi langganannya sehari-hari.
Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.
"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Kompol Zulfikar.
Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, membuat penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus ini.
Baca: Beda Anak Ahok dan Veronica Tan Rayakan Imlek 2019, Si Sulung Ikut BTP, Dua Saudaranya Bersama Vero
Baca: Vanessa Angel Ditahan di Polda Jatim, Beri Pesan Pilu Pada Sang Kekasih : Bi Maafin Aku Begini
Baca: Oknum Guru SD di Pontianak Cabul, saat Jam Kosong Bawa Murid ke Kebun, Lalu Lakukan Hal Amoral
Baca: Rahasia Kebahagiaan Versi Orang Paling Bahagia di Dunia Matthieu Ricard, Tak Datang Tiba-tiba, Tapi
Baca: Ratna Sarumpaet Dilupakan Tim Prabowo-Sandi, Eh Jokowi Malah Beri Jempol, Maksudnya Apa ?
Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan pelaku SA sudah kabur.
“SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban,” beber Zulfikar.
Sementara pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban.
Sedangkan pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.
Dari perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.
“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek.
Jumat (1/2), aparat Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat menangkap HE (53) dan AN (30), dua dari tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan.
Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kedua tersangka merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Zulfikar, Senin (4/2).
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban SA, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.