Disoraki Pegawai Harian Lepas, Jokowi Tidak Mau Dipaksa Soal Nasib Penyuluh
Dalam penjelasannya, Jokowi menjanjikan akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membicarakan masalah ini.
"Pikiran saya problem itu hanya ada di, pertama guru. Masih ada masalah di situ. Yang kedua, bidan, juga ada masalah di situ. Satu per satu kita selesaikan. Ternyata ada lagi di pertanian. Baru tahu saya," kata Jokowi.
Seusai mendengar jawaban Jokowi, sebagian penyuluh pertanian yang hadir kompak menyoraki Jokowi.
Suasana pertemuan itu sempat riuh sejenak.
Jokowi pun melanjutkan pidatonya yang sempat terpotong.
Baca: Syahrini Blak-blakan Paparkan Konsep Pernikahan Impiannya, Malamnya Ada Kumpul Silaturahmi
Baca: UPDATE Pendaftaran SNMPTN 2019, Begini Cara Melihat Pemeringkatan SNMPTN dan Daftar Kampus Pilihan
Ia membela diri, bahwa apa yang disampaikan benar apa adanya.
Menurutnya juga ia harus jujur ada prosedur yang harus dilalui.
"Saya ngomong apa adanya. Saya itu ngomong apa adanya. Baru di sini tadi, saya saja masih minta penjelasan. Di samping saya tadi Pak Gunadi. Jadi saya tidak bisa ngomong langsung menyenangkan. Tidak bisa. Saya harus berbicara masalah prosedur yang harus kita lalui," kata dia.
Lanjutnya Jokowi menilai memanglah peran penyuluh pertanian sangat penting dan diperlukan masyarakat.
Apalagi hingga kini pemerintah masih kekurangan tenaga penyuluh pertanian lapangan sebanyak 40 ribu orang.
Jokowi kemudian mengatakan tak masalah jika posisi-posisi itu diisi oleh peserta yang hadir lantaran telah berpengalaman.
"Kalau itu bisa diisi oleh Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian ya saya alhamdulillah, akan lebih baik. Itu akan lebih baik karena Bapak Ibu sekalian sudah memiliki pengalaman."
"Tadi Pak Gun menyampaikan sudah 13 tahun. Sudah punya pengalaman di lapangan, sudah punya pengalaman mendampingi para petani," tambah Jokowi.
Presiden Jokowi berbicara dalam Silaturahmi Nasional dengan THL-TBPP se Indonesia dengan tema "Satu Tekad Satu Tujuan, Kedaulatan Pangan Nasional”, di Gor Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/2019). (Biro Pers Kepresidenan RI)
Membutuhkan Payung Hukum
Jokowi menjelaskan lagi, pengangkatan penyuluh pertanian sebagai PNS membutuhkan payung hukum
Hal itu bisa melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Kepres).
Namun Jokowi juga harus mengamati apakah undang-undangnya memungkinkan atau tidak.