Ungkit Kasus Ahmad Dhani, Rocky Gerung Sebut Salah Bicara, UU ITE Bekerja 'Akal Sehat Tak Ada Lagi'
Usai Ahmad Dhani divonis kasus ujaran kebencian, beragam komentar dan pendapat dikeluarkan tokoh politik dan pengamat. Termasuk Rocky Gerung
Rocky Gerung juga mengungkit soal kasusnya.
Diketahui bahwa Rocky Gerung dilaporkan tindak pidana penistaan agama karena pernyataan 'kitab suci itu fiksi' di Indonesia Lawyers Club ( ILC).
"Kasus saya itu dari tahun lalu. Baru tiba-tiba kemarin diminta untuk diperiksa oleh polisi," ungkapnya.
"Jadi nggak ada kehangatan berwarga negara di antara kita. Karena kita nggak pernah periksa secara argumentatif semua statement yang diajukan, baik oleh pemimpin negara, oleh birokrasi, dan seterusnya," jelasnya kemudian.
Baca: Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN, SBMPTN & Mandiri di Universitas Jambi (Unja), Cek Disini
Baca: Divonis 3 Bulan Penjara Perkara Kupon Umroh, Mandala Shoji Jadi Buronan Kejari Jakarta Pusat
Ahmad Dhani Dipenjara
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
