Divonis 3 Bulan Penjara Perkara Kupon Umroh, Mandala Shoji Jadi Buronan Kejari Jakarta Pusat

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Mandala Shoji 

Divonis 3 Bulan Penjara Perkara Kupon Umrah, Mandala Shoji Jadi Buronan Kejari Jakpus

TRIBUNJAMBI.COM - Presenter, aktor sekaligus Calon Legislatif (Caleg)Mandala Shoji (36) sudah divonis hakim terkait kasus pelanggaran pemilu.

Suami dari Maridha Deanova Safriana ini resmi divonis hukuman 3 bulan penjara setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.

Baca: Sinopsis Whats Wrong With Secretary Kim Episode 4 - Lee Young Joon Terjatuh dan Terluka

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 31 Januari 2019 - Hore Diet Pisces Membuahkan Hasil, Luangkan Waktumu Cancer

Baca: Artis dan Bintang Iklan Es Krim Viral 2017, Saphira Indah Dikabarkan Meninggal Dunia

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

Dikutip Tribunjambi.com dari Warta Kota, kupon umroh yang dijanjikan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.

Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.

Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Baca: Serangan Kilat Prajurit Marinir, Belum Sempat Kokang Senjata, Tiga Perwira Inggris Keok

Baca: Tiga Mahasiswa Unja, Ikuti PPL Internasional ASEAN 2019

Pembelaan dari Pihak Kuasa Hukum Mandala

Menurut kuasa hukum Mandala, kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat langsung membagikan kupon tersebut kepada warga.

Muhammad Rullyandi mengungkap jika Mandala hanya datang atas undangan rekannya, Lucky Andriani semata.

"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh,"

"Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut."

"Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved