"Mohon Maaf, Semalam Agak Keras" Cuitan Mardani Ali Sera Usai Tampil di ILC TV One Bahas ABB
Debat antara elit politik, hingga narasumber yang diundang, menjadi 'bumbu' dalam acara yang dipandu Karni Ilyas tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polemik panjang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir bermula saat Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Jokowi dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019), dikutip dari TribunewsBogor.com.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.
Kondisi Terbaru Ahmad Dhani di Sel Tahanan, Ruangan Sel 10x20 Meter Bersama dengan 300 Tahanan
Disindir Bibi Vanessa Angel Tak Jaga Aib, Ruben Onsu Malah Beberkan Fakta Sebaliknya dari Ayah VA
Setelah Vanessa Angel Ditahan, Polisi Siapkan Nama Tersangka Baru Kasus Prostitusi Artis
Yusril mengatakan, dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pembterian remisi.
Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.
Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.
Sementara itu, Jokowi menjelaskan bahwa Ustaz Ba'asyir akan dibebaskan namun akhirnya batal dibebaskan lantaran Ustaz Ba'asyir tidak mau menandatangani persyaratan dari pembebasan tersebut.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Nila Irdayatun)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: