Mahfud MD Paparkan Satu-satunya Jalan Abu Bakar Baasyir Bisa Bebas, Tapi Apakah Mau?

Mahfud MD menuturkan bahwa bebas murni itu tidak mungkin. Karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013, tidak ada bebas murni lagi.

Editor: Duanto AS
kolase tribunnews/capture tribun video
Mahfud MD dan Abu Bakar Ba'asyir. 

Mahfud MD menuturkan bahwa bebas murni itu tidak mungkin. Karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013, tidak ada bebas murni lagi.

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD turut menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club atau ILC, Selasa (29/1/2019).

Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membeberkan solusi pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

Mahfud MD mengawali penyampaiannya dengan menyinggung soal kabar 'bebas murni' Abu Bakar Baasyir.

Menurut Mahfud MD, bebas murni tidak bisa diberikan kepada Ba'asyir

Alasannya karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meniadakan lagi adanya 'bebas murni'.

"Keributan ini dimulai karena ada berita bahwa Abu Bakar Baasyir bebas murni," kata Mahfud MD.

"Saya sedang berada di Palangkaraya saat itu."

"(Bebas murni) itu tidak mungkin, karena menurut putusan MK tahun 2013 tidak ada bebas murni lagi," imbuhnya.

Baca Juga:

 Kolonel Edi Sudrajat Kaget Lihat Sniper Legendaris Tatang Koswara Beraksi, Kamu benar-benar gila!

 Daftar Peringkat Universitas Terbaik di Indonesia 2019, Catat Tahap Pendaftaran SNMPTN Ini!

 Rentetan Hal dari Ahok yang Bikin Pendukungnya Kecewa, dari Cincin hingga Masakan Veronica Tan

 Sedang Hadiri Hajatan, Anggota TNI AD Dikeroyok dan Ditikam hingga 5 Tikaman

Setelah itu, bebas murni tak ada lagi.

Adanya adanya hanya bebas bersyarat dan bebas tanpa syarat.

Apa itu bebas murni?

Mahfud menjelaskan apa itu sebenarnya bebas murni.

"Bebas murni yaitu suatu kebebasan yang diberikan oleh hakim sebelum orang dihukum."

"Bebas murni tidak bisa di kasasi dan tak bisa dibanding."

"Itu sebelum tahun 2013, sesudah itu hanya ada dua kebebasan, bebas bersyarat dan bebas biasa (bebas tanpa syarat)."

Bebas biasa ini bisa dilanjutkan ke kasasi dan naik banding.

Mahfud MD jelaskan tentang bebas bersyarat

Mahfud kemudian menjelaskan mengenai bebas bersyarat.

Menurut Mahfud MD, setiap napi memiliki hak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun pembebasan bersyarat tersebut diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019). (Kolase Twitter/@PBB2019)

Hal itu diatur dalam Undang-Undang, yakni atribusi kewenangan dan delegasi kewenangan.

"Undang-Undang mengatakan bahwa setiap napi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, titik!"

"Di sini kemudian diatur bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara bebas bersyarat diatur dengan Peraturan Pemerintah."

"Kok tidak ada di UU lalu ada di PP? Karena perintah pasal 14 ayat 2, itu namanya atribusi."

"Pembentuk UU memberi tugas kepada pemerintah membuat peraturan pelaksaannya (bebas bersyarat)."

"Kemudian PP memberi delegasi lagi kepada Menkumham untuk membuat Permen."

"Dari tata hukum benar semua, formalnya sudah terpenuhi semua aturan itu."

"Oleh sebab itu dari sudut hukum clear masalahnya," ujar Mahfud MD.

 Tarif Bagasi Citilink Mulai Rp 9.000 Per Kilogram, Bandingkan dengan Tarif Bagasi Lion Air

 6 Phobia Berdasarkan Zodiak - Jangan Ditinggal, Aries dan Leo Takut Kesendirian Loh!

 Artis Pemain Drakor What’s Wrong with Secretary Kim hingga Alasan Kamu Wajib Menontonnya

Terkait kemanusiaan, yang didengungkan dalam kabar pembebebasan Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD juga memberi tanggapan.

Ia juga turut merasa iba kepada Abu Bakar Baasyir dan ingin membebaskannya jika bisa dilakukan.

Namun aturan hukum harus ditegakkan agar tidak ada preseden buruk di kemudian hari atas nama kemanusiaan.

"Kalau sudah 2/3 Anda menjalani hukuman, demi kemanusiaan anda bebas."

"Tapi bukan lalu bebas tanpa syarat."

"Syaratnya banyak lho."

"Anda harus asimilasi dulu, ikut pembinaan deradikalisasi dulu. ada semua itu di PP."

"Itu berdasarkan delegasi dan atribusi kewenangan hukum yang jelas," kata Mahfud MD.

Hanya bebas bersyarat

Penutupnya, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir adalah dengan pembebasan bersyarat.

"Oleh sebab itu maka masalah ini bisa diakhiri, satu-satunya jalan bagi Abu Bakar Bas'asyir, demi hukum, kalau demi kemanusiaan di luar hukum, di luar aturan hukum, okelah, ya sudah dibebaskan."

"Tapi demi hukum, satu-satunya jalan, dia memang pembebasan bersyarat dan memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan."

"Kalau itu mau ditrobos, satu jalan, keluarkan Perpu demi Abu Bakar Baasyir."

"Keluarkan Perpu yang membatalkan isi UU pasal 14 ayat 1 dan seluruh delegasi kewenagan yang diberikan kepada Menkumham, Dirjen dan sebagainya itu dicabut, dari situ baru bisa keluar Abu Bakar Baasyir, tanpa itu tidak bisa."

Oleh sebab itu, saya mengajak kita berhukum dengan benar, tidak ada urusan politik-politik."

"Kalau untuk saya yang urusan ini murni saya bicara soal hukum."

"Begitu hukumnya, kalau negara ini ingin tertib," pungkas Mahfud MD.

Simak video lengkapnya di bawah ini.

Abu Bakar Baasyir batal bebas

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Baasyir

 Hasil Coppa Italia AC Milan Vs Napoli Skor 2-0, Krzysztof Piatek Antarkan Rossoneri ke Semifinal

 Gol Victor Lindelof Selamatkan MU dari Amukan Burnley, Skor 2-2, Jadwal Liga Inggris Pekan 24

 Cara Menjelaskan Perceraian pada Anak, Ini Seperti yang Dilakukan Gisella Anastasia ke Gempita

 6 Fakta Asisten Pribadi Hotman Paris Hutapea, Nurbaeny Janah Gaji Melimpah dan Rumah Mewah

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved