Isi Obrolan Ahmad Dhani dengan Tahanan Lapas, Ini 3 Cuitan yang Bikin Dia Dipenjara
Bangsal tahanan tempat Dhani tinggal dihuni 300 tahanan. Tampak sisi dindingnya terdiri dari tembok dan jeruji besi. Di tempat itu lah Dhani bersama
Bahkan, sesaat divonis di pengadilan, Dhani mengaku sempat menyampaikan pesan khusus untuk putra bungsunya, Dul Zaelani.

"Saya mengatakan kepada Dul, bahwa menghadapi malaikat pencabut nyawa saja siap, apalagi penjara," katanya.
Dhani mengatakan masih mengkaji apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis hakim tersebut atau tidak.
"Tim hukum nanti meeting, apakah banding atau engga," katanya.
Pada Senin (28/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial melalui akun twitter-nya.
Dhani dinyatakan terbukti melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
Ada tiga cuitan dari akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinyatakan melakukan pelanggaran ujaran kebencian karena berbau sentimen SARA.
Beraksi Pakai Karung Basah, Polisi Cilik TK Kemala Bhayangkari 33 Belajar Pemadaman Api
Prakiraan Cuaca di Jambi Hari Ini 30 Januari 2019, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Wilayah Ini
Tangis Pecah Saat Vanessa Angel Bertemu dengan Keluarga Ibunya, 17 Tahun tidak Bertemu
Cuitan-cuitan tersebut itu diunggah oleh admin media sosial Ahmad Dhani bernama Suryopratomo Bimo.
"Terdakwa sadar dengan apa yang diposting tersebut," kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi, 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
Cuitan kedua berbunyi, Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
Dan cuitan ketiga berbunyi, 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'
"Bimo merupakan admin social media terdakwa.
Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung memposting ke Twitter terdakwa dan untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa.
Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung menahan terdakwa Ahmad Dhani.