Huni Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Khusus Bersama Tahanan Orang Tua, Alasannya

Saat ini, Ahmad Dhani pun telah resmi menjadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur ujar divonis oleh majelis hakim.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (1). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan lantaran Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat.

Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Hakim memberikan keputusan bahwa Mas Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwahkan oleh Jaksa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan akan dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Mulan Jameela tertunduk diam setelah mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara 18 bulan untuk sang suami, Ahmad Dhani, berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Mulan Jameela tertunduk diam setelah mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara 18 bulan untuk sang suami, Ahmad Dhani, berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Ia menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya adalah putusan balas dendam.

"Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam, ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama," kata Hendarsam.

Pasalnya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang melakukan penodaan agama juga divonis 2 tahun penjara.

Ia juga menyayangkan karena Hakim tidak menjelaskan secara rinci unsur-unsur yang membuat kliennya divonis hingga 2 tahun.

"Kami sangat berharap Majelis Hakim bisa menguraikan secara jelas unsur yang disebut menyebarkan kebencian," kata Hendarsam.

Ia tak terima sebab dua dari tiga cuitan yang ada di akun Twitternya bukan dilakukan oleh Dhani, melainkan dari adminnya, yaitu Bimo.

"Fakta di persidangan Ahmad Dhani sama sekali tidak mengetahui bahwa ada tweet tersebut dan itu tidak bisa dibantah dan menjadi muara terbuktinya unsur dengan sengaja sehingga dianggap Ahmad Dhani menyerukan ujaran kebencian," kata Hendarsam.

Terbukti

Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved