Huni Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Khusus Bersama Tahanan Orang Tua, Alasannya
Saat ini, Ahmad Dhani pun telah resmi menjadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur ujar divonis oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (1). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan lantaran Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat.
Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Hakim memberikan keputusan bahwa Mas Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwahkan oleh Jaksa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan akan dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya adalah putusan balas dendam.
"Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam, ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama," kata Hendarsam.
Pasalnya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang melakukan penodaan agama juga divonis 2 tahun penjara.
Ia juga menyayangkan karena Hakim tidak menjelaskan secara rinci unsur-unsur yang membuat kliennya divonis hingga 2 tahun.
"Kami sangat berharap Majelis Hakim bisa menguraikan secara jelas unsur yang disebut menyebarkan kebencian," kata Hendarsam.
Ia tak terima sebab dua dari tiga cuitan yang ada di akun Twitternya bukan dilakukan oleh Dhani, melainkan dari adminnya, yaitu Bimo.
"Fakta di persidangan Ahmad Dhani sama sekali tidak mengetahui bahwa ada tweet tersebut dan itu tidak bisa dibantah dan menjadi muara terbuktinya unsur dengan sengaja sehingga dianggap Ahmad Dhani menyerukan ujaran kebencian," kata Hendarsam.
Terbukti
Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).