Tiga Cuitan yang Mengirim Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Gaji Admin Rp 2 Juta per Bulan

Penyanyi Ahmad Dhani divonis bersalah dengan pidana penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019)

Editor: bandot
Tribun Bali
Bengong Saat Keluar Dari Kejari, Kehidupan Ahmad Dhani Kini Dibandingkan dengan Maia Estianty 

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Baca: Raffi Ahmad Dibuang dari Pesbukers? Suami Nagita Slavina Ini Akui Ada Cekcok

Baca: Ribuan Karyawan Buzzfeed & Huffington Post di-PHK, Google & Facebook Kena Tuding

Baca: Usia 16 Tahun Sudah Jadi Bintang Film Dewasa, Segini Gaji Wanita Cantik Ini

Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto. Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara"

Baca: KKB Makin Terhimpit, Tim Gabungan TNI/Polri Tangkap & Menahan 3 Sosok Pemasok Amunisi KKB Papua

Baca: Ribuan Warga di Pekalongan Mengungsi, Nenek Salma Ditemukan Tewas Mengapung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved