Tiga Cuitan yang Mengirim Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Gaji Admin Rp 2 Juta per Bulan
Penyanyi Ahmad Dhani divonis bersalah dengan pidana penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019)
Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.
Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.
Baca: Raffi Ahmad Dibuang dari Pesbukers? Suami Nagita Slavina Ini Akui Ada Cekcok
Baca: Ribuan Karyawan Buzzfeed & Huffington Post di-PHK, Google & Facebook Kena Tuding
Baca: Usia 16 Tahun Sudah Jadi Bintang Film Dewasa, Segini Gaji Wanita Cantik Ini
Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.
Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto. Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara"
Baca: KKB Makin Terhimpit, Tim Gabungan TNI/Polri Tangkap & Menahan 3 Sosok Pemasok Amunisi KKB Papua
Baca: Ribuan Warga di Pekalongan Mengungsi, Nenek Salma Ditemukan Tewas Mengapung