Tiga Cuitan yang Mengirim Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Gaji Admin Rp 2 Juta per Bulan

Penyanyi Ahmad Dhani divonis bersalah dengan pidana penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019)

Editor: bandot
Tribun Bali
Bengong Saat Keluar Dari Kejari, Kehidupan Ahmad Dhani Kini Dibandingkan dengan Maia Estianty 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi Ahmad Dhani divonis bersalah dengan pidana penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca: Viral Ahok Bilang Veronica Tan Tak Mau Masak, Putri BTP pun Langsung Unggah Foto Masakan Ibunya

Baca: Viral Majikan Makan di Resto Mewah, TKW Ini Disuruh Ngesot, Singapura Malu dan Lakukan Ini

Baca: Bocoran 2000 Artis Terlibat Prostitusi Online, Foto dan Video Terungkap Minta Perlindungan ke Sini

Baca: Anak 13 Tahun Dicabuli Bapak Tiri di Semak-semak, Ibu yang Pergoki Histeris Tapi Malah Dipukuli

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo.

Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Ahmad Dhani menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Ahmad Dhani menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (TRIBUNNEWS/APFIA)

Sementara Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Baca: Raffi Ahmad Dibuang dari Pesbukers? Suami Nagita Slavina Ini Akui Ada Cekcok

Baca: Ribuan Karyawan Buzzfeed & Huffington Post di-PHK, Google & Facebook Kena Tuding

Baca: Usia 16 Tahun Sudah Jadi Bintang Film Dewasa, Segini Gaji Wanita Cantik Ini

Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto. Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara"

Baca: KKB Makin Terhimpit, Tim Gabungan TNI/Polri Tangkap & Menahan 3 Sosok Pemasok Amunisi KKB Papua

Baca: Ribuan Warga di Pekalongan Mengungsi, Nenek Salma Ditemukan Tewas Mengapung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved