Drastis Perubahan Mulan Jameela Sebelum & Setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun

Sempat ungkapkan rasa kagumnya saat di persidangan, Mulan Jameela tertunduk saat vonis jatuh.

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Mulan Jameela tertunduk diam setelah mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara 18 bulan untuk sang suami, Ahmad Dhani, berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

5 Fakta Vonis

Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani, berikut Tribunnews.com merangkum fakta-faktanya:

1. Hakim Nyatakan Ahmad Dhani Terbukti Bersalah

Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca: 5 Potret Manis Anak Perempuan Ahok, Tengah Diperbincangkan karena Status Sindiran

Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-jari-ahmad-dhani.jpg
Ahmad Dhani dan Dul Jaelani saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani mengacungkan dua jari sebagai bentuk dukungan terhadap paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Maulia Lestari Diperiksa Hari Ini Oleh Polda Jatim Terkait Prostitusi Online Bareng 4 Artis Ini

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.

2. Langsung Ditahan

Selain menjatuhkan vonis 18 bulan penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.

Baca: Adik Ahok Menyesal Telah Biarkan Ahok Bercerai, Ini Doanya Untuk Veronica Tan & Anak-anaknya

Raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.

Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.

http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-dhani-di-mobil-tahanan.jpg
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

3. Hal yang Memberatkan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved