Daftar Obat Darah Tinggi & Obat Herbal Berbahaya yang Ditarik BPOM dari Peredaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), belum lama ini menarik lima obat darah tinggi.
"Berdasarkan penelusuran BPOM RI, terdapat obat antihipertensi yang mengandung Irbesartan yang beredar di Indonesia menggunakan bahan baku berasal dari Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China," tulis BPOM.
"Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, BPOM RI telah meminta kepada industri farmasi terkait untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi obat serta melakukan penarikan obat yang mengandung Irbesartan dengan sumber bahan baku Zhejiang Huahai China dan melaporkan kepada BPOM RI," lanjutnya.
BPOM menarik peredaran lima obat darah tinggi , selanjutnya menyarankan agar pasien yang biasa mengonsumsi obat-obat tersebut berkonsultasi dengan dokter atau apoteker untuk melanjutkan pengobatan.
Baca: Unggahan Anak Ahok BTP, Putrinya Bahas Soal Eksploitasi Keluarga, Putranya Tentang Ahok Pria Bebas
Baca: Liga Italia - Hasil Akhir & Klasemen Sementara - Juventus Menang,Roma Imbang, Inter Milan Kalah
BPOM baru saja menemukan beberapa merk obat herbal yang dinilai ilegal dan berbahaya.
Pernah mendengar tentang obat herbal?
Obat herbal merupakan obat yang bersifat organik atau alami, sama seperti tubuh manusia.
Obat herbal murni diambil dari saripati tumbuhan yang memiliki manfaat untuk pengobatan, tanpa ada campuran bahan kimia buatan (sintetis) dan tanpa campuran hewan.
Belakangan, sebagian orang mulai meninggalkan obat-obatan kimia dan beralih ke obat herbal karena dianggap lebih baik untuk tubuh.
Namun, ternyata tidak semua obat herbal aman untuk tubuh kita.
Melansir dari laman nakita.id, ternyata belum lama ini BPOM mengungkapkan temuan yang cukup mengejutkan.
BPOM baru saja menemukan beberapa merk obat herbal yang dinilai ilegal dan berbahaya.
Pada tanggal 14 November 2018 lalu, BPOM merilis pengumuman yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan berbahaya.
Dalam keterangan itu, BPOM menyebut jika selama tahun 2018 ini BPOM RI telah menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/ atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB).
Selain itu, mereka juga menemukan 22,12 miliar rupiah obat tradisional (OT) olegal dan/ atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.